Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali menunjukkan komitmennya sebagai institusi yang taat pajak. Atas kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah, UMY menerima penghargaan Wajib Pajak Panutan dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sektor pendidikan. UMY menjadi salah satu dari lima institusi pendidikan di Kabupaten Bantul yang menerima penghargaan tersebut pada tahun 2025.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UMY, Prof. Dr. Dyah Mutiarin, M.Si., menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata atas komitmen UMY dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
“Sebagai perguruan tinggi yang berlokasi di Bantul, UMY berkomitmen untuk menjadi teladan dalam mematuhi regulasi pemerintah daerah dan bersinergi dalam pembangunan. Kami berharap kontribusi UMY dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Bantul serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Prof. Dyah Mutiarin pada Kamis (8/5).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Subdirektorat Akuntansi dan Perpajakan UMY, Sigit Arie Wibowo, M.Acc., Ak., CA., menjelaskan bahwa salah satu kriteria utama dalam penilaian Wajib Pajak Panutan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantul adalah ketepatan waktu dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
“Alhamdulillah, UMY kembali berhasil mempertahankan predikat ini. Meskipun penghargaan baru diberikan tahun 2025, apresiasi ini merupakan pengakuan atas kinerja UMY selama tahun 2024. Kami telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak daerah seperti reklame dan PBB, secara tepat waktu,” jelasnya.
Ke depannya, baik Prof. Dyah maupun Sigit menegaskan bahwa UMY akan terus menjaga kinerja perpajakannya. Penghargaan ini pun akan dimanfaatkan untuk mendorong kesadaran dan memberikan dampak sosial positif, agar semakin banyak wajib pajak yang turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. (ID)