Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu telah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR melalui surat presiden No R-66/Pres/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016. RUU ini terdiri dari 543 pasal yang dibagi menjadi 6 buku : Buku pertama berisi tentang Ketentuan Umum, Buku Kedua tentang Penyelenggaraan Pemilu, Buku Ketiga tentang Pelaksanaan Pemilu, Buku Keempat tentang Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Pemilu, Buku Kelima tentang Tindak Pidana Pemilu dan Buku Keenam tentang ketentuan penutup.
RUU Penyelenggaraan Pemilu ini dinilai lumayan komprehensif karena menyatukan UU Penyelenggaraan Pemilu, UU Pileg dan UU Pilpres. Namun begitu, RUU ini masih kurang pengaturan mengenai UU Pilkada yang masih diatur secara terpisah. Dan bisa dibilang UU ini sebagai UU Penyelenggaraan Pemilu minus Pilkada. Hal ini tentu melanggengkan perdebatan apakah pilkada masuk regim pemilu atau bukan.
Hal ini disampaikan Bambang Eka Cahya Widodo, MSi selaku pembicara dalam Seminar Nasional “RUU Penyelenggaraan Pemilu & Masa Depan Pemilu Serentak “ bertempat di Ruang Sidang Amphiteater Pascasarjana UMY lantai 4, Kamis (3/11). Dalam acara ini juga hadir Dekan Fisip/Fisipol Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia untuk membentuk Forum Dekan Fisip PTM.
Bambang menyebutkan RUU Penyelenggaraan ini belum dikatakan ideal. Dia mencontohkan perihal sistem pemilu legislatif yang digunakan, yaitu sistem proporsional terbuka terbatas. “Menurut Pasal 138 ayat 2 menyatakan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. Yaitu menggunakan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik. Sehingga sebenarnya pemerintah mengisyaratkan bahwa pemerintah menghendaki pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup,” ujarnya.
“Sistem pemilu terbuka terbatas sebenarnya adalah tertutup. Hal ini menghilangkan ruang bagi partisipasi lebih bermakna dari rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya. Lebih dari itu, sistem proporsional terbuka terbatas lebih mengukuhkan sistem oligarki di dalam partai politik itu sendiri sehingga memperburuk demokratisasi partai politik,”tambahnya
Sementara itu, Dr. Asep Nurjaman yang juga hadir sebagai pembicara mengkritik penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Menurutnya, permasalahan di Indonesia diawali dengan permasalahan mahalnya penyelenggaraan pemilu yang menyebabkan pragmatism politik. “Pragmatisme politik menyebabkan satu-satunya kepentingan yang dikejar adalah kekuasaan. Jika partai politik identik dengan kekuasaan dan kekuasaan paralel dengan jabatan atau kursi kekuasaan, maka parpol-parpol yang sedang merebut kekuasaan saat ini sebenarnya sedang menciderai kepercayaan masyarakat,”ungkapnya.
Asep menambahkan hal tersebut dijawab oleh pemerintah dengan cara mendegradasikan atau melemahkan peran partai. “Tren sekarang menuju ke pelemahan partai politik. Contohnya fenomena calon independen dalam pemilu. Akibatnya, kita seperti tidak tahu sistem kepartaian apa yang dituju oleh Indonesia,” kritiknya.
Busyro Muqoddas selaku Keynote Speaker menyatakan hal serupa. Menurutnya, Pemilu secara langsung pada pada tiga edisi sebelumnya belum memberikan apa-apa bagi proses demokrasi Indonesia. “Dalam praktek kenegaraan kita masih menemukan praktek-praktek yang mengindikasikan negara lebih merefleksikan kepentingan parpol dari pada rakyat,” ungkapnya.
Selain itu dinilai olehnya, dampak demokrasi juga terasa dalam politik pemerintahan yaitu pergeseran fungsi DPR. “DPR dan anggota DPR saat ini sudah semakin berperan sebagai alat politik parpol. Kami melihat sejak rezim orde baru hingga sekarang terjadi interfensi penguasa terhadap DPR dan parpol untuk harmoni kekuasaan,” imbuh Busyro lagi.
Dalam acara itu juga diadakan Pembentukan Forum Dekan Fisip PTM se-Indonesia. Forum ini diharapkan mampu menghasilkan rencana dan aksi untuk juga memberikan sumbangsihnya terhadap permasalahan di Indonesia, salah satunya mengenai RUU Penyelenggaraan Pemilu ini. Sebagaimana dikatakan Busyro “Saya percaya Muhammadiyah mampu memberikan kontibusinya melalui forum ini. Pembentukan Forum Dekan Fisip PTM ini kami harap bisa membangun sinergi dengan AMM dan lintas NGO, juga membentuk Tim ad-hoc kajian draf RUU Pemilu, serta mempersiapkan pendidikan pendamping pemilu,”harapnya. (bagas)