RUU Penyelenggaraan Pemilu Butuh Penyempurnaan

RUU Penyelenggaraan Pemilu Butuh Penyempurnaan

November 3, 2016, oleh:

Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu telah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR melalui surat presiden No R-66/Pres/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016. RUU ini terdiri dari 543 pasal yang dibagi menjadi 6 buku : Buku pertama berisi tentang Ketentuan Umum, Buku Kedua tentang Penyelenggaraan Pemilu, Buku Ketiga tentang Pelaksanaan Pemilu, Buku Keempat tentang Pelanggaran Pemilu dan Sengketa

Pemerintah China Anggap Muslim Uighur sebagai Ancaman

November 3, 2016, oleh:

Berbeda dengan kehidupan muslim di Indonesia yang dapat berdampingan dengan pemerintah, muslim Uighur yang tinggal di Xinjiang, China tidaklah dapat melakukan aktivitas keagamaan dengan bebas. Hal ini dikarenakan pemerintah China menganggap muslim Uighur sebagai ancaman bagi perpecahan Republik Rakyat Tiongkok. Hal tersebut disampaikan oleh Pattrick M., dosen tamu program Doktor Politik Islam dalam kuliah umum