Berita

DPRD Bantul Himbau Sahkan Raperda KTR

_MG_0188Pro dan Kontra muncul pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah Bantul dan Sleman. Munculnya perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena adanya dua kubu pendukung dan penentang.

Perdebatan panjang muncul karena raperda tersebut tak kunjung disahkan. “ Setelah disahkan kemudian dimunculkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang dispensasi dalam penerapan Perda KTR. Sehingga semua pihak bisa menerima Perda KTR ini,”

Hal ini disampaikan oleh Agung Laksmono perwakilan DPRD Bantul dalam diskusi terbatas “Raperda KTR dari Prespektif Yuridis” di ruang sidang Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Asri Medical Center (AMC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Sabtu (13/04). Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh MTCC UMY ini juga menghadirkan Arif Kurniawan dari DPRD Sleman dan Lutu Dwi Prastanta selaku pengamat hukum.

Agung memaparkan bahwa permasalahan muncul pada saat Raperda KTR akan disahkan disinilah terjadi pergulatan politik. “Disini lah muncul dua kubu yaitu kubu yang setuju dan menolak disahkannya perda ini. Perda KTR ini semua fraksi DPRD terlibat dalam proses pembuatannya,” paparnya.

Anggota DPRD Bantul yang merupakan Panitia khusus (Pansus) Perda KTR ini menjelaskan bahwa pada awalnya pembuatan perda ini merupakan inisiatif dari seluruh Fraksi di DPRD, namun seiring perjalanannya beberapa fraksi menentang disahkannya Raperda ini. “Hal ini merupakan kasus yang sangat langka, karena beberapa fraksi yang awalnya setuju dengan adanya Raperda KTR ini tiba-tiba menolak ketika akan disahkan,” jelasnya.

Raperda KTR ini, imbuh Agung telah melalui beberapa negosiasi dengan beberapa pihak agar nantinya tidak timbul penolakan ketika disahkan menjadi Perda . “Negosiasi dilakukan dengan melibatkan pihak seperti petani tembakau, pedagang rokok, juga pengusaha rokok tersebut,” imbuhnya.

Disisi lain dari segi Hukum, Lutu menuturkan bahwa alotnya Raperda KTR ini disebabkan karena kepentingan dari beberapa pihak yang merasa dirugikan. “Dari prespektif hukum, proses Raperda KTR tidak ada permasalahan, masalah utama dari perdebatan merupakan masalah politik diantara para fraksi saja,” tuturnya.

Share This Post

Berita Terkini