Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang telah dijalankan oleh pemerintah sejak 1 Juli 2016 memiliki peluang kepada wajib pajak untuk tertib pajak. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Hendri Tumbur selaku kepala seksi pengawasan dan konsultasi II KPP Pratama Bantul saat memberikan sosialisasi pajak pada Rabu, (07/09) di AR Fachruddin A lantai 5 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
“Dengan adanya program tax amnesty ini memiliki banyak keuntungan dari fasilitas amnesty pajak. Salah satunya yaitu menjadikan orang pribadi maupun badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang biasa disebut dengan wajib pajak, dapat meluruskan kembali kewajiban pajak dan menghapus pajak yang seharusnya terutang di masa lalu,” papar Hendri.
Sosialisasi pajak yang digagas oleh biro keuangan UMY tersebut Hendri kembali menjelaskan bahwa adanya tax amnesty dikarenakan pajak merupakan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbesar. Sehingga wajib pajak perlu ditertibkan. “Tax rasio di Indonesia masih tergolong rendah. Pada 30 tahun yang lalu struktur APBN yang melimpah yaitu perminyakan, namun saat ini bergeser ke pajak sebagai sumber utama APBN,” jelasnya.
Hendri menambahkan, wajib pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan. “Para wajib pajak yang ikut Amnesty pajak selain pajak masalalu yang terutang terhapus, juga akan dihentikan proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Selain itu jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain. Wajib pajak juga dibebaskan PPh terkait proses balik nama harta. Dilihat dari ini diharapkan basis wajib pajak akan meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Fakhrudin Triwibowo selaku account Representative Seksi Pegawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Bantul mengatakan bahwa tata cara mengikuti program Tax Amnesty setiap wajib pajak harus memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). “Untuk pengajuan Tax Amnesty, surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, nilai harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan. Selanjutnya wajib pajak mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak (Tax Amnesty, red) yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian pengampunan pajak,” jelasnya.
Pengampunan pajak atau Tax Amnesty ini juga mengharuskan wajib pajak untuk membayar uang tebusan sebagai salah satu syaratnya. Dalam pemaparan Fakhrudin, dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Sedangkan untuk mengetahui harta bersih yaitu nilai harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dikurangi nilai utang yang berkaitan dengan harta tambahan.
“Dalam pemanfaatan Amnesti Pajak, tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkan. Wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang tidak bisa memanfaatkan Amnesti Pajak yaitu yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah P-21, sedang menjalani proses peradilan, serta sedang menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan,” tandasnya. (hv)