Berita

Presiden Jokowi Lantik Dosen FEB UMY Jadi Pengawas BPKH

Ibadah haji merupakan satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan muslim, sebagai negara muslim terbesar di dunia maka Indonesia setiap tahunnya akan mengirimkan ratusan ribu jemaah untuk menjadi tamu Allah di tanah suci, Mekah. Kuota jemaah haji di Indonesiapun selalu habis di setiap tahunnya sehingga calon jemaah harus mengantri dengan terlebih dahulu harus menyetorkan biaya haji dengan kisaran harga rata-rata 25 juta keatas untuk mendapatkan kursi haji yang berangkat beberapa tahun kemudian. Sayangnya, biaya haji yang dibayarkan terkadang mengalami pembengkakan ketika calon haji sudah dijadwalkan berangkat haji. Untuk mengatasi persoalan membengkaknya biaya keberangkatan haji bagi calon haji yang sudah menyetorkan dana maka Rabu (26/7) lalu Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo melantik 14 pejabat baru sebagai anggota Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang salah satu anggotanya adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yaitu Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak. CA..

Menurut dosen UMY yang pernah mengkritisi pengelolaan keuangan masjid ini, salah satu tugasnya ialah memastikan adanya transparasi keuangan pengelolaan haji, “BPKH ini merupakan sebuah badan yang fungsinya mengawasi pengawasan pengelolaan dana yang disetorkan oleh calon haji secara akuntabel dan transparan,” ujarnya saat diwawancarai tim Biro Humas dan Prtokol (BHP) UMY.

Akhyar menyampaikan bahwa pemilihan anggota pengawas ini melalui beberapa proses yang cukup panjang. “Saat itu saya diminta oleh beberapa kawan untuk turut mendaftar sebagai anggota BPKH, ada sekitar 300 orang lebih yang turut mendaftar selain saya. Setelah lolos proses administrasi, saya mengikuti beberapa tes seperti penulisan makalah tentang bagaimana misi dan bentuk dari BPKH tersebut. Selesai dari sana kemudian saya mengikuti tes psikologi selama 2 hari yang dilanjutkan dengan interview yang dilakukan oleh panitia seleksi. Saya lolos dan mendapat rekomendasi yang kemudian diajukan ke Presiden. Setelah itu kami yang tersisa dari seleksi tersebut diuji kelayakannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mempresentasikan makalah tentang kerja BPKH,” paparnya.

“Dana yang disetorkan oleh para calon haji itu kan sangat besar. Tahun ini saja ada sekitar 93 triliun yang terkumpul, kalau tidak dikelola secara benar malah bisa muncul biaya-biaya lain yang memberatkan calon haji,” ungkap Akhyar yang terpilih sebagai salah satu anggota Pengawas BPKH. Ia menjelaskan bahwa tugasnya untuk mengawal jalan kerja dari BPKH agar dapat memaksimalkan fungsinya. Akhyar berharap dengan adanya BPKH tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Serta mengefisiensikan penggunaan biaya dari dana yang disetorkan oleh para calon haji untuk memudahkan jalan mereka untuk beribadah ke tanah suci.

Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA kelahiran Pekanbaru, Riau 13 Juni 1958 merupakan seorang ahli dibidang ekonomi syariah. Pria yang masih aktif mengajar di Progam Studi Akutansi Universitas Muhamamdiyah Yogyakarta ini merupakan salah satu dari sedikitnya ilmuan akuntasi syariah yang ada di Indonesia. Banyak meneliti tentang pengelolaan syariah dan juga mengajar di beberapa kampus lainnya. (raditia)