Berita

Dibutuhkan Pengawalan Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Tindakan Hukum Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

IMG_0302

Akibat dari bencana asap yang belakangan ini terjadi di Indonesia sudah sangat merugikan masyarakat dari berbagai hal, seperti ekonomi, fasilitas publik, kesehatan masyarakat, dan juga pendidikan. Korban dari kasus asap itu sendiri terdiri dari perorangan, masyarakat umum, institusi swasta dan pemerintah. Upaya hukum harus dipilahkan, bagi pelaku dan juga korban dari terjadinya kasus asap ini. Bagi warga perorangan yang terkena dampak asap harus mendapatkan perlindungan dari negara, terlepas dari efek kebakaran hutan tersebut sudah ditetapkan menjadi bencana nasional atau belum. Untuk menindaklanjuti tindakan hukum bagi pelaku pembakran hutan dibutuhkan penagwalan masyarakat dan juga pemerintah daerah untuk mengusut dan menangkao pelaku dari tindakan yang sangat merugikan masyarakat, dan pemerintah tersebut. Hal ini diungkapkan Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum, selaku pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dalam diskusi terbatas yang diselenggarakan pada Jumat (30/10).

Anggapan terkait dengan pelaku pembakaran hutan akan terlepas dari jerat hukum jika kasus asap tersebut diangkat pemerintah menjadi bencana nasional, dalam hal ini harus dilihat dari pemilahan kepastian hukum bagi pelaku. Jika nantinya yang bersangkutan terbukti atau diduga melakukan pelanggaran hukum, kepastiannya akan dibuktikan di pengadilan, dan pastinya untuk membuktikan kasus tersebut, dibutuhkan kesaksian masyarakat dalam hal ini sebagai saksi untuk menguatkan dugaan bagi pelaku. “Peran serta masyarakat untuk mengawali dan juga menjadi saksi dalam hal ini sangat dibutuhkan bagi penegak hukum, kesaksian masyarakat nantinya akan menjadi bukti siapa-siapa saja aktor yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan ini,” ungkapnya.

Ditambahkan Dewi, seharusnya masyarakat tidak takut untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib, dan untuk menguatkan laporan masyarakat dibutuhkan advokasi yang dilakukan lembaga-lembaga masyarakat yang peduli terhadap kasus tersebut, sebagai penguat badan hukumnya ketika kasus tersebut telah sampai kepada pengadilan. “Masyarakat tidak perlu takut untuk membantu pemerintah dalam memberikan kesaksian atas kasus kebakaran asap ini, karena tindakan yang dilakukan sudah sangat merugikan, dan jika ada tindakan hukum yang dilakukan, akan memberikan efek jera bagi pelaku, selain itu perbuatan ini sudah masuk ke tindakan pidana pengrusakan lingkungan,“ tambahnya.

Selain itu, imbuh Dewi lagi, dibutuhkan pula kontrol pemerintah daerah dan pemerintah pusat terhadap pemberian izin dalam pembukaan lahan yang diberlakukan kepada perusahaan maupun masyarakat dalam membuka lahan dengan menggunakan cara pembakaran lahan untuk pembebasan lahan. “Sejauh ini kontrol pemerintah daerah dan pusat masih minim dalam hal regulasi perizinan pembebasan lahan, seharusnya pemerintah turut mempertimbangkan analisis dampak lingkungan dalam memberikan izin pembebasan lahan, jika kontrol yang diilakukan oleh pemerintah berjalan, tindakan kebakaran hutan yang menyebabkan penyebaran asap tersebut tidak akan terjadi,” tutupnya.