KEMENKUMHAM DIY Edukasi Mahasiswa mengenai HAKI
Kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir otak manusia, berupa produk atau jasa yg bermanfaat bagi setiap manusia. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sendiri juga perlu dilestarikan ataupun dilindungi lantaran hal tersebut menjadi sebuah apresiasi kepada seorang pencipta, pemikir atau penemu. Hal ini yang telah disampaikan Haryanto, SH dari Kementerian Hukum dan HAM