Berita

Presiden Akui Pentingnya Fleksibilitas Kebaruan Hukum di Era Sharing Economy

Orasi ilmiah Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi momen sakral bagi akademisi yang telah mencapai jabatan tertinggi untuk menyalurkan kebaruan serta gagasan ilmu yang ditekuni. Pada hari Rabu (25/5) merupakan momen penting bagi Prof. Dr. Mukti Fajar ND., S.H., M.Hum., untuk menyampaikan narasi akademiknya tentang ‘Hukum dan Kesejahteraan: Konsep Regulasi di Era Sharing Economy’. Acara yang diadakan di Sportorium UMY  ini dilakukan secara daring dan luring.

Dalam sambutannya yang dilakukan secara daring, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. Mukti Fajar ND., S.H., atas kontribusi di bidang ilmu hukum dalam membahas konsep hukum di era sharing economy. ”Apresiasi kepada Prof. Mukti Fajar melalui orasi ilmiahnya telah menawarkan terobosan konsep hukum yang mengedepankan kecepatan, fleksibilitas dalam memutakhirkan regulasinya tetapi tetap mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi publik,” jelasnya.

Jokowi juga menekankan pentingnya kebaruan regulasi dilihat berdasarkan banyaknya isu-isu baru dengan risiko hukum baru akibat perkembangan dan disrupsi teknologi. ”Seperti yang kita tahu bahwa inovasi dan perkembangan teknologi telah membuat kompleksitas baru yang luar biasa terutama dalam dunia hukum. Semakin banyak isu-isu baru dengan risiko hukum baru, seperti media massa tanpa redaksi, perdagangan dan mata uang crypto, rekayasa genetika hingga munculnya berbagai macam moda bisnis baru yang disruptif yang dikenal dengan konsep sharing economy. Pengalaman banyak negara telah membuktikan bahwa regulasi selalu ‘pontang-panting’ karena tertinggal dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum akibat kemunculan berbagai inovasi disruptif dan moda bisnis baru dalam sharing economy,” paparnya.

Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, BA., MBA., menyatakan bahwa gagasan yang dipaparkan tentang hukum dan kesejahteraan di era sharing economy membuktikan pentingnya transformasi sistem hukum sehingga mendorong kemajuan di bidang politik, sosial-budaya, teknologi dan ekonomi. ”Orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. Mukti Fajar, mengingatkan kita betapa pentingnya untuk terus bertransformasi, khususnya dalam upaya kita untuk pulih dari pandemi dimana berbagai macam kolaborasi telah terbukti memberikan dampak luar biasa terhadap semua aspek kehidupan,” tuturnya.

Gagasan tentang orasi ilmiah yang dipaparkan oleh Prof. Mukti Fajar juga direspon baik oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir bahwa di ranah universitas, dengan adanya pengukuhan Guru Besar ini berarti menambah kekuatan sumber daya insan untuk peningkatan kualitas akademik serta membawa UMY semakin kokoh menjadi universitas yang berada di garis depan dan unggul di ranah nasional dan internasional.

“Gagasan yang diberikan oleh Prof. Mukti Fajar dalam pengukuhan gubes ini merupakan pengakuan akademik bagi pencapaian kepangkatan akademik tertinggi sebagai puncak dari karir akademik. Kami percaya pengukuhan gubes ini bisa menjadi khasanah yang semakin meningkatkan peran Prof. Mukti Fajar sebagai ilmuwan, akademisi yang membawa misi ulul albab yang mencerdaskan, mencerahkan, membebaskan, memberdayakan dan membawa kemajuan Universitas Muhammadiyah dan bangsa,” tutupnya. (Sofia)

Share This Post

Berita Terkini