Pengertian syariah tidak selalu dimengerti oleh orang awam. Dengan bervariasinya tingkat pendidikan orang-orang, maka tidak semua orang mengetahui apa itu syariah. Banyak yang salah kaprah membedakan bank konvensional dengan bank syariah misalnya. Tentu saja berbeda ketika menjelaskan perbedaan bank syariah dan konvensional kepada mahasiswa dan dengan anak SD. Oleh karena itu, penting bagi kita mengetahui basic syariah itu sendiri ssehingga kita bisa memeberi pengertian secara mendasar.
Hal ini disampaikan oleh Wahyu Wiryono, S.H, salah seorang Notaris di Yogyakarta yang menjadi pemateri dalam workshop berjudul “Penyusunan Kontrak Bisnis dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia”. Workshop ini diadakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum UMY dan bertempat di Ruang Sidang Utama Gd. Ar Fachrudin A lt.5 Kampus Terpadu UMY, Selasa (22/11).
Wahyu Wiryono menjelaskan secara rinci Syariah mengenai “akad” dalam hukum Indonesia. “Istilah perjanjian dalam hukum Indonesia disebut ‘akad’ dalam hukum Islam. Akad adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan. Tujuan dibuatnya akad adalah agar dapat dijadikan sebagai alat bukti atas lahirnya suatu akibat hukum,”jelasnya.
Wahyu juga menjelaskan tentang kontekstualisasi akad yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. “Pada hakikatnya, kata akad sebagai dasar hukum sebuah perjanjian, bukan hal asing dalam dunia perbankan, khususnya Perbankan Konvensional. Contohnya perjanjian tertulis dalam pelaksanaan transaksi pinjam meminjam antara bank dengan pihak nasabah disebut sebagai akad kredit. Sedangkan jaminan kredit dalam bentuk fiducia atau hipotik, lazim pula disebut sebagai akad fiducia atau akad hipotik,”tambahnya.
Dalam penutupnya Wahyu berharap “Akad” dipahami secara utuh dan dapat dilaksanakan secara lengkap. ”Dengan konstektualisasi akad yang dialakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan, diharapkan terciptanya transaksi secara islami, juga dapat direalisasi oleh pihak yang berkepentingan secara utuh dari awal hingga akhir,”harapnya.
Sementara itu, Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, S.H.,M.Hum selaku Ketua BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) DIY memperkenalkan Basyarnas secara umum sebagai lembaga penyelesaian sengketa di perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. “BASYARNAS adalah sebuah wadah alternatif di luar pengadilan (non-litigasi) di dalam penyelesaian sengketa atau perkara di perbankan atau di lembaga keuangan syariah. Keberadaan BASYARNAS ini sangat dibutuhkan oleh umat Islam Indonesia, terlebih dengan semakin marak dan berkembangnya perusahaan perbankan dan keuangan syariah di Indonesia,”paparnya.
“Hal ini tentu melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama atau transaksi bisnis. Banyaknya transaksi bisnis dan bentuk kerjasama ini secara tidak langsung juga mendorong terjadinya persengketaan bisnis diantara pihak-pihak di dalamnya. Berkaitan dengan itu, BASYARNAS menjadi lembaga arbitrase Islam di Indonesia yang dapat digunakan pihak-pihak yang dirugikan dalam sebuah sengketa,”imbuhnya. (bagas)