Berita

MTCC UMY Galakkan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok dan Pengendalian Iklan Rokok

IMG_2036(1)Implementasi penerapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada level Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dirasa belum terlihat sebagai semangat pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012, terutama dalam pengaturan Kawasan Tanpa Rokok yang di dalamnya juga mengatur iklan rokok. Melihat permasalahan tersebut MTCC UMY (Muhammadiyah Tobacco Control Center) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan Focus Group Discussion dengan tema Implementasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok dan Pengendalian Iklan Rokok di DIY yang diselenggarakan pada Selasa (26/1) bertempat di Ruang Rapat Gedung Asri Medical Center (AMC) Lantai 3.

Acara yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing dinas Kesehatan Kabupaten yang ada di DIY, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) anti rokok, dan perwakilan masyarakat tersebut memiliki tujuan untuk mencari strategi terbaik dalam implementasi KTR dan strategi pengendalian rokok. “Tujuan FGD ini kami mengajak diskusi perwakilan dinas kesehatan masing-masing kabupaten, LSM, serta perwakilan masyarakat DIY untuk membahas pencegahan intervensi industri rokok yang merambah ranah publik dan privat yang mulai bermunculan di kota Yogyakarta,” ungkap Nanik Prasetyoningsih selaku Direktur Program MTCC UMY.

Ditambahkan oleh Nanik, saat ini yang dapat dilakukan oleh pemerintah Kota Yogyakarta terkait intervensi perusahaan rokok yaitu melarang industri tersebut untuk memasang iklan yang sifatnya mengajak dan mempengaruhi masyarakat yang dulunya pernah merokok kemudian berhenti untuk kembali merokok. “Terdapat berbagai manfaat yang didapat oleh masyarakat jika pemerintah berani mengambil sikap terkait larangan iklan rokok, diantaranya yaitu dapat mewujudkan generasi yang sehat. Dalam hal ini Indonesia tidak boleh kehilangan fokus demografi dari anak-anak yang saat ini menjadi sasaran iklan rokok, serta melindungi anak dan remaja dari dampak bahaya rokok merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. Hal ini juga sudah cukup jelas diatur dalam PP No 109 tahun 2012 maupun Peraturan Walikota No 12 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, seharusnya pemerintah dapat bertindak dengan tegas dengan mengacu peraturan-peraturan tersebut, dalam hal ini mencegah intervensi industri rokok,” tambahnya.

Dari berbagai kabupaten yang ada di Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu kabupaten yang dirasa cukup berhasil dalam menggalakan Kawasan Tanpa Rokok. Seperti diungkapkan oleh Dr. Bambang Haryatno, M.Kes, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo dalam mengimplementasikan kampanye Kawasan Tanpa Rokok berpedoman pada amanat Perda (Peraturan Daerah) No 5 tahun 2014. Implementasi yang dilakukan yaitu melakukan sosialisasi dan penggalangan komitmen, pembentukan Satgas (satuan tugas) di masing-masing kawasan publik, seperti sekolah, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya yang bertujuan untuk memantau wilayah-wilayah KTR terbebas dari perokok, serta melakukan evaluasi dari program-program yang dilakukan. ”Kiat penerapan Perda No 5 tentang KTR yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yaitu terkait dengan menggalang dukungan eksekutif dan legistatif dalam pengimplementasian kawasan tanpa rokok, melakukan political will kepada pemimpin daerah, serta menggalang peran aktif masyarakat. Melalui penerapan Perda tersebut mengantarkan Kabupaten Kulon Progo sebagai kabupaten yang bersungguh-sungguh dalam menyikapi dan menjalankan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Perda yang berlaku,” ungkapnya.

Ditambahkan Bambang, yang perlu ditekankan dengan adanya KTR ini yaitu pemerintah bukan melarang masyarakat untuk merokok, melainkan lebih kepada menekan angka usia perokok pemula dalam menggunakan rokok, serta memberikan ruang dan hak bagi masyarakat yang tidak merokok untuk terbebas dari bahaya asap rokok. “Kami dalam hal ini sama sekali tidak melarang masyarakat untuk merokok, tapi lebih kepada saling menghargai dan menekan jumlah perokok di kalangan remaja. Beberapa pencegahan dilakukan seperti melakukan penegasan kepada toko-toko untuk melarang menjual rokok kepada anak yang berusia di bawah 18 tahun, serta melarang industri rokok untuk memasang iklan luar ruang di kawasan ruas jalan raya Kulon Progo. Hal tersebut telah dijalankan oleh pemerintah, dan pemerintah selama ini telah melakukan tindakan dengan menurunkan iklan-iklan rokok yang melanggar, sejauh ini sebanyak 1964 spanduk, 9 buah billboard, dan 4 buah papan nama iklan rokok yang diturunkan oleh Satpol PP,” tutupnya.