Berita

Kampus Harus Sadar Isu Kekerasan pada Mahasiswanya

Kasus kekerasan banyak mengincar korban dari kalangan remaja usia 18-21 tahun, terutama kekerasan seksual. Usia tersebut merupakan usia mahasiswa Indonesia pada umumnya. Oleh karena itu, pihak kampus dihimbau untuk aktif dalam menangani dan mencegah terjadinya kekerasan yang terjadi pada mahasiswanya.

Lisa Oktavia, selaku konselor hukum Rifka Annisa Women’s Crisis Center, mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh mahasiswa banyak jenisnya mulai dari kekerasan dalam perpeloncoan hingga kekerasan seksual. Hal tersebut dijelaskannya dalam Workshop Kampus Tanpa Kekerasan yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Pemerintahan UMY bekerja sama dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (KPPA) pada Sabtu (24/12) di Hotel Neo Malioboro.

Menurut Lisa, kampus juga harus turut andil dalam mencegah terjadinya kekerasan. Ia merekomendasikan adanya mekanisme layanan pengaduan dan penanganan kasus yang dibentuk oleh pihak universitas. “Selain itu, kampus harus memiliki tata ruang yang baik seperti menambah pencahayaan di sekitar kampus dan juga penempatan penjaga di tempat-tempat strategis. Patroli juga butuh dilakukan oleh satpam kampus di lokasi-lokasi yang sekiranya rawan terjadinya kekerasan,” jelas Lisa.

Dalam kasus kekerasan seksual, Lisa menilai, banyak mahasiswa putri yang diincar sebagai sasaran. Hal ini biasanya terjadi pada mahasiswa yang berpacaran. “Biasanya laki-laki yang memacari perempuan akan memberikan perhatian lebih kepadanya melebihi perhatian yang diberikan oleh orang tuanya. Dengan begitu, perempuan itu akan dengan mudah dipengaruhi dan dirayu oleh pacarnya. Pacar laki-lakinya akan bilang bahwa dirinya akan bertanggung jawab menikahi perempuan tersebut bila perempuan tersebut hamil, namun kenyataannya tidak,” ujar Lisa.

Di samping itu, Lisa menambahkan bahwa banyak korban yang cenderung takut untuk melaporkan kasus kekerasan seksual kepada petugas berwajib. Hal ini disebabkan oleh kritikan lingkungan disekitarnya yang menganggap remeh kasus kekerasan seksual yang dialami korban. “Biasanya saat mau melapor, tetangga korban akan berkomentar ah hanya begitu saja. Belum lagi korban akan terus menerus diinterogasi tetapi kasusnya belum tentu ditangani, sehingga korban malas dan takut untuk melapor. Belum lagi bila melapor, korban akan didatangi oleh media dan diwawancarai dan dieksploitasi. Sehingga psikis korban juga akan terpengaruh oleh itu,” ungkap Lisa.

Sementara itu, Dr. Nur Azizah, M.Si., selaku dosen Ilmu Hubungan Internasional UMY menyampaikan bahwa kampus butuh dukungan dari pemerintah untuk mengurangi kasus kekerasan yang terjadi. Selain itu, menurutnya, mahasiswa juga harus tahu apa saja kategori dari kekerasan sendiri. “Terkadang mahasiswa melakukan tetapi tidak sadar bahwa yang dilakukannya adalah tindak kekerasan atau kekerasan sosial. Selain itu, harus ada advokasi kebijakan di kampus yang didukung oleh pemerintah, supaya mahasiswa tidak melakukan kekerasan,” ujar Nur. (deansa)

Share This Post

Berita Terkini