Berita

Energi Terbarukan Merupakan Wujud Pembangunan dan Ketahanan Nasional

IMG_07081

Undang-Undang terkait dengan energi pada dasarnya telah diatur dalam pasal 3 UU No. 30 tahun 2007. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, maka pengelolaan energi nasional harus ditingkatkan menjadi pengelolaan energi terbarukan. Hal tersebut karena energi terbarukan merupakan wujud dari pembangunan dan ketahanan nasional yang harus dikelola dengan baik, agar akses masyarakat terhadap kebutuhan energi bisa meningkat dan pembangunan nasional bisa berjalan secara merata.

Selain itu, energi terbarukan turut dapat membantu masyarakat yang tidak mampu atau yang tinggal di daerah terpencil untuk dapat merasakan energi guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan berbagai cara, pertama yaitu menjadikan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat yang tidak mampu, kedua membangun infrastrukur energi untuk daerah yang belum berkembang, sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Drs. H. Sri Purnomo, MSi, selaku Bupati Sleman dalam acara Seminar Nasional “Pembangunan dan Energi yang Berkelanjutan Sebagai Sarana Perubahan Sosial” yang diselenggarakan oleh IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Komisariat Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Selasa (5/4) bertempat di Gedung Ar Fachrudin B lantai 5 Kampus Terpadu UMY.

Diungkapkan oleh Sri, Pemerintah Sleman sendiri saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pengelolaan energi terbarukan. Terdapat 3 potensi sumber energi terbarukan di Kabupaten Sleman. “Terdapat 3 potensi sumber energi terbarukan yang saat ini sedang menjadi fokus utama kami, yaitu mikrohida, sumber matahari, dan juga sampah perkotaan,” ungkapnya.

Sumber energi mikrohida dalam hal ini yaitu suatu pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai tenaga penggeraknya, seperti saluran irigasi, sungai, maupun air terjun. “Berdasarkan studi dan penelitian hingga tahun 2008, di Sleman potensi pengembangan Pembangkit Mikrohida telah mencapai 17 titik, dengan kapasitas terpasang mencapai total 549,6 kW,” tambah Sri.

Terkait dengan potensi energi matahari, angka radiasi matahari di Kabupaten Sleman rata-rata 0,4 kWh/m2 dengan waktu operasi optimum 4,5 jam/harinya, dengan potensi biogas adalah 23MWh. Potensi energi matahari tersebut dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi biogas dan untuk membantu lampu apil (lampu merah, red) di daerah Sleman.

“Sedang untuk sampah perkotaan di Sleman memiliki volume sampah 1.268 m3/hari, sehingga potensi untuk memanfaatkan sampah tersebut untuk di daur ulang cukup tinggi, dan saat ini pemerintah sedang membentuk manajemen pengelolaannya. Selain itu juga saat ini terkait dengan limbah kotoran sapi dan ampas tahu telah cukup baik dikelola oleh masyarakat dalam bentuk biogas, sehingga biogas yang dihasilkan tersebut turut dapat membantu pengelolaan produksi tahu di masyarakat,” tutupnya. (Adam)

Share This Post

Berita Terkini