Berita

Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Perlu Diperhatikan

IMG_1755Permasalahan berkaitan dengan hukum terkadang menjadi suatu kendala yang cukup berat oleh sebagian masyarakat, karena dalam proses sebuah penyelesaian hukum, dibutuhkan waktu dan juga biaya yang cukup besar dalam penanganannya. Hal tersebut menjadi kendala bagi masyarakat yang tidak mampu, dalam hal ini tidak mampu untuk menyewa pengacara dan juga konsultasi terkait permasalahan hukum yang di dapat. Karena itu, bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini perlu diperhatikan. Lembaga-lembaga penanganan hukum juga harus membantu permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat miskin dan diharapkan tidak membeda-bedakan strata ekonomi masyarakat dalam membantu menyelesaikan masalah hukumnya.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Trisno Raharjo, SH., M.Hum, selaku dekan Fakultas Hukum saat menjadi pembicara dalam disusi terbatas yang diselenggarakan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, pada Senin (21/12) di ruang sidang FH UMY. Trisno juga menyampaikan bahwa berlatar belakang masalah itulah, PKBH UMY mencoba untuk ikut membantu menangani masalah hukum yang dialami oleh masyarakat miskin, dengan cara melakukan pengabdian kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum. PKBH UMY juga berusaha melaksanakan fungsi dan perannya serta bersinergi bersama beberapa elemen masyarakat maupun lembaga-lembaga pemerintah dan swasta dalam hal pengabdian memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. PKBH UMY turut pula melakukan kerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sejauh ini, PKBH UMY yang telah terbentuk sejak tahun 1990 tersebut telah melakukan pendampingan di persidangan (litigasi) sebanyak 16 kasus serta 3 paket program pendampingan di luar sidang (non litigasi), yang diantaranya PKBH FH UMY telah melakukan penyuluhan di beberapa lokasi yang ada di DIY, baik atas permintaan warga maupun atas inisiatif dari PKBH FH UMY sendiri. “Pada tahun 2015 ini PKBH UMY juga telah melakukan beberapa pelatihan-pelatihan hukum, khususnya di bidang pembuatan dokumen hukum di beberapa tempat di wilayah kota Yogyakarta, yang bertujuan agar dapat memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat mengenai cara dan bentuk dokumen hukum tersebut, agar masyarakat memahami dan dapat membuat dokumen hukum dengan baik dan benar,” ungkap Trisno yang juga merupakan Direktur PKBH UMY.

Di bidang Litigasi (pengadilan) pada tahun 2015 PKBH UMY juga telah melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Bantul dalam melaksanakan Program Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), serta di tahun 2015 ini PKBH UMY telah melakukan Pendampingan Hukum bagi masyarakat miskin yang mengalami permasalahan hukum persidangan sebanyak 16 perkara, baik yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (incrach) maupun yang masih berjalan. “Kasus-kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negri Yogyakarta dan Bantul, dalam pendampingannya PKBH FH UMY sama sekali tidak meminta biaya sedikitpun, dengan catatan orang yang mengakses bantuan hukum tersebut benar-benar dapat membuktikan bahwa dia memang orang yang tidak mampu, yakni dengan memberikan surat keterangan tidak mampu,” tambahnya.

Trisno kembali menambahkan, kedepannya PKBH UMY akan mencoba untuk menambah kerja sama dengan Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Sleman, serta Pengadilan Tata Usaha Negara DIY. “Kedepannya selain menambah relasi kerjasama PKBH UMY juga turut akan turut memperbaiki internal PKBH, yaitu dengan mengembangkan divisi-divisi, serta melakukan kegiatan kajian lebih jauh terkait pengadilan,” tambah Trisno.

Share This Post

Berita Terkini