Berita

Perayaan Muharram dan Fenomena Tabot di Indonesia

Bulan Muharram di dalam penanggalan hijriah disebut sebagai tahun baru umat Islam. Makna Muharram yang berarti diharamkan umat Islam melakukan pertumpahan darah, menjadikan bulan ini sebagai bulan yang sakral bagi Umat Islam itu sendiri. Bulan Muharram merupakan satu-satunya bulan yang teristimewa karena banyak peristiwa sejarah yang terjadi pada bulan tersebut. Untuk menyambut hari yang diutamakan dan dihormati tersebut, jika dilihat dari pandangan kaum Sunni dan Syiah, tentu memiliki pandangan yang berbeda. Ahli Sunnah wal Jamaah atau dikenal dengan kaum Sunni, dalam mengartikulasikan perayaan satu Muharram lebih dilihat dari peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Hal ini berbeda dengan pandangan kaum Syiah yang dalam peringatan bulan Muharram tersebut, mereka lebih mensakralkan pada hari ‘asyura, atau lebih dikenal dengan hari ke sepuluh pada bulan Muharram yang dipandang sebagai hari duka.

Pernyataan tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Ketua Jurusan Magister Ilmu Hubungan Internasional, Dr. Surwandono, M.Si., yang mengungkapkan bahwa Sunni – Syiah memiliki perbedaan dalam perayaan bulan Muharram. “Jika perayaannya kaum Sunni mereka lebih melihat dari peristiwa hijrahnya Rasulullah dan para sahabat ke Madinah. Sedangkan kaum Syiah dalam perayaannya bukan pada satu Muharramnya, melainkan pada bulan asyura, dimana pada tradisi tersebut sebagai tradisi karbala” ungkapnya saat ditemui di gedung Pascasarjana Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (13/10).

Terkait perayaan Muharram tersebut, Dr. Surwandono memberikan contoh perayaan Tabot atau Tabuik yang rutin dilaksanakan di Indonesia, seperti di Bengkulu maupun di Sumatera Barat. Upacara Tabot yang dihelat oleh masyarakat tersebut merupakan upacara untuk mengenang wafatnya Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi Muhammad SAW. Tradisi yang menurut kebanyakan orang, perayaan tersebut lebih identik dengan perayaan kaum Syiah. Dr. Surwandono menampik anggapan tersebut yang mengatakan bahwa setiap yang merayakan Tabot dianggap sebagai pengikut Syiah. “Fenomena perayaan Tabot merupakan sebuah kebudayaan yang tidak ada hubungannya afiliasi dengan keagamaan tertentu. Tabot ini telah ditarik menjadi budaya yang inklusif, bukan eklusif. Beda jika berbicara mengenai parade karbala,” ungkapnya.

Dr. Surwandono kembali menjelaskan, budaya yang inklusif ini maksudnya adalah tidak ada hubungan dengan afiliasi politik tertentu, maupun afiliasi agama tertentu. Budaya yang inklusif ini juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang bersifat terbuka. Terkait perayaan Tabot diartikan secara inklusif yang tidak berkaitan dengan Syiah. “Posisi Tabot dikemas dalam konteks lokal yang bersifat inklusif. Ketika saya bertanya kapada pemerintah daerah dan warga setempat, mereka mengatakan perayaan Tabot adalah warisan. Tabot tidak ada kaitannya dengan mendukung Syiah, dan tidak bisa dikatakan Bengkulu itu adalah pro syiah dan akan ada syiahisasi,” tegasnya. Bahkan meskipun pelaksaan Tabot menjadi salah satu materi pembelajaran dalam mata pelajaran Muatan Lokal di daerah Bengkulu, namun siswa di sana tidak diajarkan tentang keberadaan Syiah dan keberadaan Syiah.

Dr. Surwandono berpesan, permasalahan terkait beda pandangan antara Sunni dan Syiah harus diartikan secara lebih proporsional, respon juga harus proporsional. Hal tersebut karena jika mengartikulasi secara tidak proporsional, maka responnya juga tidak terukur. “Kalau saya bicara logika saja, jika semua terukur maka ekstradiksi juga terukur. Jika ekstradiksi terukur, maka relasi konfliknya juga akan terukur. Dalam perayaan ini alangkah baiknya tidak dilakukan dengan jalan demonstrasi agar tidak menimbulkan gesekan-gesekan dan reaksi yang tidak terukur,” pesannya.

Senada dengan Dr Surwandono, Aly Aulia selaku Sekretaris Divisi Quran Hadits Majelis Tarjih PP Muhammadiyah juga menyatakan bahwa perayaan Muharram dalam ajaran Islam boleh saja dilakukan karena termasuk muamalah, asal tidak terjadi tindak penyimpangan agama. Karena tidak terdapat dalil ataupun hadits yang melarang ataupun menganjurkan melakukan perayaan Tahun Baru Islam, sehingga umat muslim diperbolehkan melakukan perayaan Muharram seperti Tabot asalkan selama perayaan tersebut tidak terdapat kegiatan yang mengarah pada sirik ataupun penyimpangan agama. “Tidak terdapat dalil yang melarang atau menganjurkan perayaan Tahun Baru Islam, perayaan seperti pengajian, muhasabah berjamaah untuk merayakan Muharram malah akan mendatangkan pahala bagi mereka. Jadi boleh saja melakukan perayaan Tahun Baru Islam,” ungkap Aly. (Hevi)