Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana: Bencana Adalah Urusan Bersama

Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana: Bencana Adalah Urusan Bersama

Januari 31, 2020, oleh:

Bencana merupakan suatu fenomena alam yang tidak dapat dihindarkan. Bencana alam pula yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan kerugian harta benda serta kerusakan infrastruktur yang mengganggu kehidupan, khususnya kesejahteraan masyarakat yang telah direncanakan dan dibangun oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, bencana itu adalah urusan bersama, bukan hanya menjadi tugas pemerintah atau