Berita

Rokok Jadi Penyebab Kanker di Indonesia Meningkat

Seperti yang kita tahu kanker merupakan salah satu penyakit mematikan yang termasuk penyakit tidak menular (Non-Communicable Disease). Dikabarkan oleh Hasil Riset kesehatan Dasar Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (RISKESDAS) bahwa terjadi kenaikan angka prevalensi terhadap penyakit kanker pada usia lebih dari atau sama dengan 15 Tahun sebanyak 10,9 persen pada tahun 2018, dibandingkan tahun 2013 yang angkanya 7 persen.

Menurut ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Winny Setyonugroho, P.hD salah satu penyebab kenaikan tersebut adalah karena perilaku merokok. “Hasil Sirkemas tahun 2016 menunjukan bahwa terjadi kenaikan konsumsi tembakau yang dihisap maupun dikunyah oleh usia 15 tahun ke atas. Ini memang memilukan dari 32.8 menjadi 33.8,” terangnya dalam acara wokrshop pengendalian tembakau di Indonesia di Hotel Neo+ Awana Yogyakarta pada Kamis (28/3) kemarin.

Ia juga mengemukakan kenaikan tersebut juga dibarengi dengan kenaikan perokok pada penduduk umur 10-18 tahun yaitu 7.2 pada tahun 2013, 8.8 pada tahun 2016 dan 9.1 pada tahun 2018 menurut Riskesdas. Semakin tingginya angka tersebut MTCC UMY dikatakan oleh Winny bekerja sama dengan Muhammadiyah Tobacco Control Network Indonesia serta Pimpinan Wiayah Aisyiyah DIY, Jawa Tengan dan Jawa Timur beserta Organisasi Otonom di lingkungan Muhammadiyah sepakat dan menegaskan rokok hukumnya haram sesuai dengan Hukum Merokok Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 6/SM/MTT/III/2010.

Ketua PP Muhammadiyah Prof. Yunahar Ilyas, Lc MAg yang juga hadir dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa kewajiban untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau atau rokok, tidak hanya ditujukan pada umat muslim khususnya waga Muhammadiyah. Namun juga menjadi kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. “MTCC UMY sudah berkomitmen sejak dilahirkannya Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah untuk menjadi eksentuantor dari gerakan dakwah Muhammadiyah. Khususnya dalam mengimplementasikan fatwa tersebut. Dan wajib hukumnya bagi kita mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang yang juga sebagai tujuan syariah kita” ungkap Yunahar lagi.

Pada kesempatan tersebut Dianita Sugiyo, S.Kep.,Ns.,MHID wakil ketua MTCC UMY menambahkan, demi mewujudkan derajat kesehatan yang tinggi di Indonesia kita perlu mengamankan Zat Adiktif seperti nikotin, yang telah diatur dalam pasal 113 sampai dengan pasal 116 dan pasal 199 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Dalam undang-undang Nomor 36 tahun 2009 sudah jelas bahwa produk tembakau merupakan Zat Adiktif. Oleh karena itu demi kemajuan bangsa ini dan melindungi generasi penerusnya kita perlu melakukan pengamanan salah satunya dengan memaksimalkan kawasan tanpa rokok agar generasi penerus kita terlindungi dari paparan asap rokok konvensional maupun elektrik yang menyebabkan penyakit dan mudarat bagi mereka,” tegasnya.

Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan yang menegaskan bahwa Indonesia darurat kawasan tanpa merokok juga regulasi iklan, reklame, promosi, display, dan sponsorship, serta segala jenis produk rokok yang perlu lebih dikendalikan oleh pemerintah. (Pras)

Share This Post

Berita Terkini