Berita

Penting, Bagi Mahasiswa Hukum Internasional Memahami Ilmu Hubungan Internasional

Beberapa subjek ilmu pengetahuan bak gayung bersambut. Saling berhubungan antara satu ilmu dengan ilmu yang lain. Salah satunya adalah ilmu Hukum Internasional. Hukum internasional berkaitan erat dengan Hubungan Internasional.

Beberapa subjek ilmu pengetahuan bak gayung bersambut. Saling berhubungan antara satu ilmu dengan ilmu yang lain. Salah satunya adalah ilmu Hukum Internasional. Hukum internasional berkaitan erat dengan Hubungan Internasional. Karena hukum internasional merupakan sebuah sistem aturan, prinsip, dan konsep  mengatur hubungan antar  negara, organisasi internasional, individu, dan aktor lainnya dalam politik dunia. Hubungan antar aktor internasional ini merupakan subjek dari ilmu hubungan internasional. Sehingga untuk memahami tersebut  seorang mahasiswa atau ahli hukum internasional harus mampu memahami ilmu hubungan internasional.

Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Mohd. Burhan Tsani, SH., MH, ahli Hukum Internasional, dalam kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH-UMY) dengan tema Urgensi  mempelajari Hubungan Internasional bagi mahasiswa Hukum Internasional, bertempat  di Ruang sidang FH UMY, Rabu (7/4).

Negara merupakan subjek utama hukum internasional karena Hukum Internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara. Negara juga merupakan aktor utama dalam hubungan internasional. Perilaku negara, hubungan antar negara hingga kepentingan nasional sebuah negara juga merupakan fokus dari ilmu HI. Sehingga keduanya saling bersinergi.

Untuk menjadi subjek Hukum Internasional , sebuah negara harus memiliki kedaulatan. Kedaulatan merupakan hal yang menegaskan bahwa negara tersebut sudah merdeka dan tidak di jajah oleh negara mana pun. Negara tersebut juga harus kuat secara militer, politik, maupun ekonomi. Namun selain kedaulatan negara tersebut juga harus mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain. “Untuk mendapatkan pengakuaan dari negara lain inilah sebuah negara harus bisa melakukan diplomasi,”ungkap guru besar Fakultas Hukum UGM ini.

Menurut Burhan, Diplomasi yang seperti itu pernah dilakukan Indonesia saat baru merdeka. Pemerintah pada saat itu mengirimkan para utusannya ke negara-negara lain untuk berdiplomasi agar negara-negara tersebut mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Selepas mendapat pengakuan, negara-negara juga harus secara aktif bergabung dalam organisasi internasional. ”Pasca kemerdekaan 1945, Indonesia sesegera mungkin masuk dalam PBB sebagai satu-satunya organisasi internasional yang ada pada saat itu,”urainya.

Begitu juga ketika sebuah negara menyelenggarakan Pemilihan Umum atau Pemilu. Kemudian menghasilkan pemimpin negara yang baru. Maka hasil pemilu ini juga harus diakui oleh negara-negara lain. “Jika tidak diakui oleh negara lain, maka akan berkaitan dengan posisi suatu negara dalam perpolitikan internasional,”tandasnya.

Share This Post

Berita Terkini