Berita

Dosen Ilmu Hukum UMY Adakan Penyuluhan dan Simulasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Dr. Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H., dosen Prodi Hukum Fakultas Hukum dan Arie Kusuma Paksi, Ph.D, dosen Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan Program Pengabdian Masyarakat dalam bentuk KKN-PPM dengan tajuk Pendampingan Penyelesaian Kasus Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Dusun Becici, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi Kabupaten Sleman. Kegiatan ini adalah bagian dari Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) 2020 bersama mahasiswa KKN UMY kelompok 129.

Nanik mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di kalangan masyarakat dusun. “Masyarakat dusun cenderung untuk membiarkan KDRT itu terjadi di lingkungannya, karena menagganggap itu bukan urusan mereka dan tidak elok apabila ikut campur dalam urusan rumah tangga tetangganya,” ungkapnya.

Padahal yang seharusnya, masyarakat dusun sebagai tetangga memiliki kewajiban yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanganan KDRT. “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah KDRT,” jelas Nanik lagi.

Oleh karena itu, Nanik dan timnya menyelenggarakan tiga rangkaian kegiatan dalam penyuluhan dan simulasi tersebut, yaitu sosialisasi perilaku kekerasan dalam rumah tangga menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang teselenggara pada (13/1) di Aula Dukuh Becici, Pulesari. “Kegiatan kedua penyuluhan hukum mengenai tanggung jawab hukum masyarakat, bahwa hak perlindungan bagi anak dan anggota keluarga lainnya adalah tanggung jawab semua orang, bukan hanya keluarga dan anak. Penyuluhan ini kami lakukan pada 2 Februari 2020,” urainya.

Kemudian kegiatan ketiga adalah pendampingan kader PKDRT dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. “Kegiatan pendampingan kader PKDRT ini kami lakukan dengan cara simulasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Simulasi ini kami lakukan sebanyak 5 kali. Harapannya dengan melakukan simulasi, kader PKDRT bisa memahami cara-cara yang tepat untuk melakukan pencegahan KDRT dan penanganan segera,” imbuh Nanik.

Masyarakat dusun Becici pun memberikan respon yang baik dalam kegiatan tersebut. Warga sangat antusias mengikuti penyuluhan. Demikian juga para kader PKDRT sangat bersemangat dalam melakukan simulasi. Program Kerja Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan warga mengenai KDRT.

Share This Post

Berita Terkini