Kepentingan Agama Perlu Mendapat Perlindungan KUHP
Hukum di Indonesia dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) belum memiliki bab khusus mengenai tindak pidana terhadap agama atau dikenal dengan istilah delik agama. Meskipun Indonesia bukan sebagai Negara yang berdasarkan sesuatu agama, namun agama bukan merupakan suatu hal yang dapat dipisahkan atau diabaikan dalam hubungan dengan masalah kenegaraan. Seperti yang disampaikan oleh Dr. Trisno