BG Could Be Renamed as a Suspect

BG Could Be Renamed as a Suspect

Februari 20, 2015, oleh:

South Jakarta District Court Judge Sarpin Rizaldi read a decision filed by Budy Gunawan on Monday 16 February. He fulfilled BG’s request and stated to name him a suspect was not valid. According to a lecturer of Criminal Law of Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., although the court acceded a request

BG Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kembali  

Februari 20, 2015, oleh:

Semenjak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi membacakan putusan yang diajukan oleh Budi Gunawan pada Senin 16 Februari lalu, yang mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadapnya. Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. Trisno Raharjo, SH., M.Hum menyatakan bahwa walaupun pengadilan mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah