Berita

Perguruan Tinggi Berperan Strategis Atasi Korupsi

img_1797

Korupsi merupakan permasalahan yang sudah mengakar dan meluas di kalangan masyarakat pada saat ini. Baik dari segi kualitas maupun kuantitas, perkembangan tindak pidana korupsi ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu untuk menyelamatakan negara dari dampak negatif korupsi ini, diperlukan kesadaran dari semua pihak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Perguruan Tinggi memiliki Sumber Daya Masyarakat yang memadai yang jika dioptimalkan dengan baik, akan berperan signifikan dalam pemberantasan korupsi.

Tema inilah yang menjadi pembahasan dalam Anti Corruption Summit II yang diadakan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM bekerjasama dengan Fakultas Hukum UMY dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/10) bertempat di Ruang Sidang Gedung Ar. Fachrudin A UMY. Dalam acara ini diadakan juga Seminar Presentasi untuk peserta terpilih Call for Papers Anti Corruption Summit 2016 dengan tema serupa.

Dr. Zulkifli Aspan,S.H.,M.H. salah seorang pembicara yang juga merupakan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyatakan bahwa Perguruan Tinggi dapat berperan dengan menerapkan “kurikulum anti korupsi”. Kurikulum ini sebelumnya telah diterapkannya di Universitas Hasanuddin, Makassar. “Kurikulum anti korupsi tidak hanya memuat mata kuliah anti korupsi yang selama ini diajarkan di Fakultas Hukum, akan tetapi juga dibantu dengan berdirinya “Klinik Anti Korupsi”. Kedepannya, Kurikulum anti korupsi ini tidak hanya diterapkan di Fakultas Hukum saja, namun juga diterapkan di semua fakultas. Karena isu korupsi juga berkaitan dengan ilmu lainnya. Mahasiswa lintas fakultas perlu diberikan pemahaman tentang isu anti korupsi, pencegahan dan penindakannya,” ujarnya.

Selain itu, Zulkifli juga mengusulkan perlunya pembentukan “protokol anti korupsi” yang diberlakukan di internal universitas. “Protokol anti korupsi ini menjadi pedoman yang mengikat secara internal terhadap setiap kegiatan dan kebutuhan universitas, termasuk pengadaan barang dan jasa di universitas yang rentan praktik KKN,” tambahnya.

Sementara, Aflah Lubis, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga bertindak sebagai pembicara menyerukan agar semangat generasi muda dalam memberantas tindak pidana korupsi harus dibangkitkan. “Khusus kepada generasi muda sebagai anggota masyarakat juga harus berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di negeri ini,” paparnya.

Untuk itu Aflah menekankan pendidikan sejak dini sangat penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. “Pendidikan, merupakan salah satu penuntun generasi muda ke jalan yang benar. Pendidikan berperan sebagai awal pencetak pemikir besar. Dan bisa jadi, pendidikan menjadi aspek awal yang dapat mengubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Karena itulah pendidikan sebagai salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalm hal pencegahan korupsi,” tambahnya. (bagas)

Share This Post

Berita Terkini