Berita

IFRS Dapat Minimalisir Praktik Penipuan Perbankan

sahul-hameed

Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS) yang saat ini telah diadopsi oleh Indonesia secara keseluruhan sejak tahun 2012, dapat memberikan manfaat kepada perusahaan-perusahaan besar di seluruh dunia. Salah satu manfaat yang dapat dirasakan dengan menerapkan IFRS sebagai standar global yaitu akan berdampak pada semakin sedikitnya pilihan-pilihan metode akuntansi, sehingga dapat menimalisir praktik penipuan yang biasa terjadi dalam kasus perbankan. Berkurangnya praktik-praktik tersebut karena, laporan tahunan dalam suatu perusahaan memastikan memiliki informasi yang berkualitas tinggi.

“Dengan mengadopsi IFRS, lebih banyak memberikan manfaat untuk perusahaan. Salah satunya yaitu IFRS tersebut dapat meningkatkan comparability laporan keuangan yang akan mengurangi praktik-praktik penipuan dalam perusahaan. Selain itu, konsistensi menjadi bagian yang paling menguntungkan bagi perusahaan yang mengadopsi standar baru,” papar Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak. selaku dosen Akuntansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, saat menjadi salah satu pembicara pada seminar Internasional yang bertajuk “IFRS on the Perspective of Sharia Accounting: The Relevance and Development of Sharia Accounting In The Future”, pada Selasa (17/5) di gedung AR Fachruddin B UMY lantai 5.

Dalam akuntansi, konsistensi adalah prinsip dari dasar akuntansi yang menyatakan bahwa perusahaan harus menggunakan metode dan prosedur akuntansi yang sama dari satu periode ke periode akuntansi berikutnya. Prinsip konsistensi dalam akuntansi ini memungkinkan dilakukan perbandingan laporan keuangan perusahaan antar periode. Sehingga, pada kenyataannya banyak perusahaan-perusahaan besar di seluruh dunia yang menggunakan IFRS karena memiliki level tinggi dalam akurasi data.

Dalam kaitannya ini, IFRS merupakan standar yang dikembangkan oleh International Accounting Standards Board (IASB) yang memiliki tujuan untuk mengembangkan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi. Akhyar menyebutkan bahwa terdapat manfaat dengan mengubah standar pelaporan keuangan dengan menerapkan standar IFRS. Diantaranya yaitu penurunan dalam hal biaya, komunikasi yang lebih efektif dengan investor, memudahkan konsitensi pelaporan perusahaan, serta memudahkan penilaian kerja.

“Sederhananya, dengan mengadopsi IFRS yang merupakan sebuah standar yang telah disepakati akan memudahkan perusahaan berkonsolidasi. Terlebih apabila terdapat perusahaan yang memiliki cabang di negara lain. Dan semakin mudah berinvestasi, serta dapat menempatkan perusahaan ke pasar global. Hasilnya akan memudahkan untuk mempromosikan pasar baru, serta dapat lebih mudah mengakses pasar modal,” papar Akhyar.

Hingga saat ini sudah lebih dari 115 negara mengadopsi IFRS. Sedangkan negara pengguna IFRS sebagai standar akuntansinya, sebagian besar merupakan negara maju dan beberapa negara berkembang. Meskipun IFRS merupakan standar akuntansi Internasional, disamping memiliki keuntungan dengan menerapkan standar tersebut, masih terdapat kendala dalam penerapannya.

Kendala dalam menerapkan standar IFRS menurut Dr. Shahul Hameed Mohamed Ibrahim, selaku keynote speaker dalam seminar tersebut mengungkapkan bahwa dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengubah standar IFRS. “Perubahan dalam standar IFRS membutuhkan waktu yang panjang dan ketelitian. Standar tersebut tidak bisa diubah secara lokal, dan secara sengaja di level Internasional. Isu yang dipertimbangkan sebagai bagian dari proses perbaikan tahunan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh IASB (International Accounting Standar Board). Isunya harus memenuhi kriteria apakah harus diubah IFRS dalam proyek perbaikan tahunan,” jelas dosen International Islamic University Malaysia (IIUM).

Shahul melanjutkan, amandemen yang diajukan harus memiliki karakteristik klarifikasi dan koreksi. Perubahan yang dimasukkan dalam proses perbaikan tahunan akan mengikuti proses yang sama dengan proyek IASB setelah penilaiannya selesai. “IFRS sebagian besar melihat pada bentuk substansi kontrak ketika menentukan penanganan akuntansi yang sesuai. Dalam MFRS (Standar Pelaporan Keuangan Malaysia) transaksi dihitung dan ditampilkan sesuai dengan substansi dan kenyataan ekonomi bahkan jika bentuk legalnya berbeda,” tambahnya. (hv)

Share This Post

Berita Terkini