Berita

Vokasi Akuntansi UMY Berikan Kelas Pakar Audit di Sektor Publik

Program Vokasi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberikan kelas kepakaran untuk mahasiswa mengenai Audit di Sektor Publik. Kegiatan dengan judul Seminar Regional Sektor publik tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (26/4) di ruang Auditorium E.7 Gedung KH Ibrahim Kampus terpadu UMY.

Disampaikan oleh Sekprodi D3 Akuntasi UMY, Desi Susilawati, S.e., M.Si., CTA, kelas pakar ini ditujukan sebagai pengayaan wawasan bagi mahasiwa untuk melengkapi teori yang diberikan di kelas dengan penerapan di lapangan kerja. “Pengetahuan yang didapatkan dalam penerapan di lapangan kerja biasanya akan lebih mudah untuk dapat kita serap ketimbang mempelajari teori dalam kelas. Sesi ini akan menjadi kesempatan yang baik bagi para mahasiswa nantinya ketika sudah masuk ke dalam dunia kerja atau malah membuka lapangan pekerjaan sendiri. Karena mulai saat ini anda harus punya kemampuan untuk memberikan rekomendasi dalam menangani suatu kasus,” ujarnya dalam sambutan pembuka seminar tersebut.

Seminar ini mendatangkan Dhani Astuti, Auditor Muda Inspektorat kota Yogyakarta selaku narasumber untuk berbagi pengalamannya sebagai auditor di sektor publik. “Audit di sektor publik adalah pemeriksaan yang berupa proses identifikasi masalah, analisa dan evaluasi yang dilakukan secara independen dan objektif sesuai dengan standar yang berlaku untuk menilai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ini biasa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat dalam pemerintah daerah. Tugas utamanya adalah untuk menjadi auditor yang profesional dan kompeten sebagai bagian dalam menciptakan good and clean government. Dalam inspektorat, saya melakukan kegiatan pengawasan misalnya; audit terhadap aspek keuangan tertentu; kinerja; audit dengan tujuan tertentu; pemberian jasa konsultasi dan lainnya,” paparnya.

“Dari audit yang dilakukan nantinya menghasilkan laporan dengan unsur yang menjelaskan keadaan objek yang diperiksa secara spesifik. Terdiri dari; Kondisi yang berisikan fakta temuan di lapangan berupa dokumen, hasil wawancara dan bukti fisik lainnya; Kriteria penilaian yang didasarkan pada perundangan, standar atau performance indicator; di sini kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mencocokkan kedua unsur tadi, apabila cocok antara kondisi dan kriterianya maka pemeriksaan selesai. Apabila ditemukan perbedaan maka laporan memasukkan unsur sebab berupa faktor penyebab ketidaksesuaian; diikuti dengan akibat; lalu rekomendasi saran perbaikan yang perlu dilakukan; dan terakhir Tanggapan Auditee yaitu entitas yang diperiksa atas temuan. Hasil audit ini yang kemudian akan menjadi acuan untuk menindaklanjuti langkah yang harus diambil dari auditee,” sambung Dhani menjelaskan.

Dhani menyebutkan dalam kegiatan audit yang dilakukannya selama ini ada banyak contoh ketidaksesuaian yang ditemuinya di berbagai sektor publik. “Apabila kesalahannya hanya sekedar dalam administrasi, misal dalam dokumentasi yang tidak mengakibatkan kerugian, maka rekomendasi yang kami berikan biasanya perbaikan dikuti dengan hukuman adminstratif. Namun apabila ada kerugian di sana misalnya belanja dan/atau pengadaan barang/jasa fiktif atau ditemukan praktik mark up, maka harus ada ganti rugi di sana. Entitas yang melakukan ini umumnya kami minta untuk menyetorkan kembali dana yang hilang tersebut,” ujarnya. (raditia)

Share This Post

Berita Terkini