Berita

Sambut Kedatangan Mahasiswa, UMY bersama Warga Tamantirto Siapkan Protokol Kesehatan

Dalam rangka menyambut kedatangan mahasiswa di tengah pandemi Covid-19, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bersama dengan warga Tamantirto merumuskan protokol kedatangan mahasiswa UMY yang disepakati pada hari Kamis (2/7) di Tamantirto, Kasihan, Bantul. Protokol kedatangan mahasiswa UMY yang telah disepakati ini berdasarkan beberapa undang-undang yang ditetapkan terkait protokol penanganan Covid-19 diantaranya adalah Undang-Undang No.4/1894 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No.6/2009 tentang Karantina Kesehatan, Surat Edaran Gubernur DIY No.2/SE/III/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Covid-19 dari Pendatang/Pemudik ke Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Bupati Bantul No. 48/2020 Kewajiban Karantina Bagi Terduga Orang Terinfeksi Covid, Instruksi Bupati No.1/tahun 2020 Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid, Surat Edaran Bupati Bantul nomor 440/02397/HKM tertanggal 18 Juni 2020, dan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 197/KEP/2020.

Dr. Sukamta, S.T.,M.T., Ketua Gugus Tugas Covid-19 UMY menyampaikan ada beberapa protokol kedatangan mahasiswa UMY yang disepakati antara pihak kampus dan warga Tamantirto.”Beberapa protokol diantaranya adalah pertama, mahasiswa yang akan kembali ke kos di wilayah Desa Tamantirto wajib melaporkan kedatangan minimal dua hari sebelumnya kepada perguruan tinggi asal, pemilik kos dan Pemerintah Kabupaten Bantul dengan mengisi form pada link

https://www.corona.bantulkab.go.id.

Kedua, mahasiswa yang akan kembali ke Yogyakarta dianjurkan untuk sudah sampai di tempat tinggal masing-masing di Tamantirto antara pukul 06.00-23.59 WIB. Ketiga, mahasiswa yang akan kembali wajib menujukkan surat keterangan akan aktif mengikuti perkuliahan/kegiatan lainnya di kampus kepada pihak yang berkentingan. Keempat, mahasiswa yang berasal dari luar Provinsi DIY dan Jawa tengah dan merupakan daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka wajib menunjukkan hasil rapid tes dari daerah asal paling lama tujuh hari sebelum kedatangan, sebaliknya bagi mahasiswa yang berasal dari Jawa Tengah dan bukan berasal dari zona merah dan menerapkan PSBB maka cukup membawa surat keterangan sehat paling lambat tujuh hari sebelum kedatangan,” paparnya, saat ditemui Sabtu (4/7).

Hal terpenting lainnya dalam protokol kedatangan mahasiswa adalah wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di tempat kos masing-masing terhitung sejak kedatangannya di Yogyakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). “Setelah mahasiswa sampai di tempat tinggal/kos, diwajibkan untuk membersihkan diri secara keseluruhan, seperti mandi besar dengan memakai shampoo dan sabun yang bersih. Setelah menjalani karantina mahasiswa wajib melaporkan secara online melalui portal Pemkab Bantul dan KRS Online serta melaporkan diri ke puskesmas setempat untuk mendapatkan surat kerangan sehat secara gratis dan selanjutnya diperbolehkan untuk beraktivitas normal kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Protokol kedatangan mahasiswa UMY ini telah disetujui oleh warga Tamantirto, dan kampus-kampus di sekitarnya seperti UMY serta Alma Ata yang berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli 2020 sampai dengan 30 November 2020,” tutupnya. (Sofia)

Share This Post

Berita Terkini