Berita

Pemahaman Masyarakat Akan Pengelolaan Hutang Negara dan SBSN Masih Minim

IMG_4517

Pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan hutang negara dinilai masih minim. Selain itu, masyarakat juga masih banyak yang belum memahami kerja pemerintah dalam menanggulangi Pengelolaan Utang Negara dan Surat Berharga Negara (SBN). Untuk itulah, Kementerian Keuangan Republik Indonesia selayaknya perlu mengadakan sosialisasi serta menyebarluaskan informasi mengenai SBN kepada kalangan akademisi dan masyarakat luas.

Berdasar atas latar belakang itulah, Kementrian Keuangan Republik Indonesia diwakili Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Direktorat Surat Utang Negara bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan talkshow dan sosialisasi mengenai Surat Berharga Negara dan Pengelolaan Utang Negara, pada Selasa (12/5) bertempat di Gedung AR Fachruddin B lantai 5 dengan tema Surat Berharga Negara (SBN) Goes to Campus.

Dwi Irianti Hadiningdyah, S.H, M.A. selaku Kepala Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Berharga Syariah Negara dalam sambutannya menjelaskan, memang masih banyak masyarakat yang belum paham atas kerja pemerintah dalam menanggulangi Pengelolaan Utang Negara dan Surat Berharga Negara (SBN), khususnya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai instrumen keuangan dan investasi yang memiliki peran strategis bagi pembangunan nasional. Sementara itu, menurut Dwi, lingkungan kampus, terutama mahasiswa dan dosen, adalah kelompok masyarakat yang kritis terhadap berbagai kebijakan Pemerintah, sehingga acara sosialisasi semacam ini juga dapat menjaring masukan dan opini dari mahasiwa dan dosen, selain itu membuka basis investor SBN yang potensial bagi mahasiswa dan dosen dimasa depan. “UMY yang merupakan institusi pendidikan tinggi yang berkembang pesat dan concern terhadap pengembangan pasar keuangan di Indonesia terutama syariah menjadi salah satu alasan kami mengadakan sosialisasi di kampus ini,” jelasnya.

Ditambahkan Dwi, tujuan utama dari adanya Talkshow dan sosialisasi ini adalah menyebarluaskan informasi mengenai SBN kepada kalangan akademisi, menjaring masukan dan opini akademisi bagi kebijakan pengelolaan Surat Berharga Negara dimasa yang akan datang, karena untuk saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan paham akan SBN. “Berbagai tujuan penting kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini, dan kami sangat mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia terutama syariah melalui penyebarluasan informasi di kalangan akademisi,” tambahnya.

Di dalam mencapai pembangunan ekonomi yang ditargetkan oleh pemerintah, Negara mencari sumber-sumber dana yang dapat dikembangkan untuk pembangunan Negara, dan salah satunya yaitu dengan berhutang. Dr. Imamudin Yuliadi, S.E., M.Si sebagai Kaprodi Ilmu Ekonomi UMY dan Ketua Komisariat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) salah satu pemateri dalam workshop tersebut menyampaikan bahwa akibat dari kurs rupiah melemah menyebabkan hutang negara meningkat. “Hutang jika dikelola dengan baik akan menjadi lompatan-lompatan pembangunan ekonomi negara. Dan saya jamin, tidak ada negara di dunia ini yang tidak punya hutang dalam melakukan pembangunan di negaranya,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Imamudin lagi, keuangan Islam merupakan harapan masa depan Indonesia. Berbagai jenis lembaga keuangan Islam yang ada di Indonesia, seperti pasar modal syariah, Bank Islam, pegadaian syariah, asuransi Islam, dan bisnis syariah seharusnya dapat membantu ekonomi keuangan Indonesia. “Keuangan Islam dapat membantu perkembangan ekonomi Indonesia, namun sangat disayangkan masih minimnya masyarakat yang mengetahui apa itu keuangan syariah,” tambahnya.

Sementara itu, Dian Handayani, S.E., Ak., MBA. selaku Kepala Seksi Pelayanan Publik dan Hubungan Investor Direktorat Pembiayaan Syariah dalam materinya menyampaikan, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Berlandaskan UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara memberi landasan penerbitan SBSN sebagai kewenangan pemerintah untuk menerbitkan SBSN, dan penggunaan barang milik negara dan objek pembiayaan sebagai underlying asset. Underlying asset sendiri adalah asset yang menjadi objek atau dasar transaksi dalam penerbitan sukuk.

•Sukuk berasal dari kata dalam bahasa Arab, yang berarti dokumen atau sertifikat. Istilah Sukuk merupakan bentuk jamak (plural) dari kata Sakk. (adm)

Share This Post

Berita Terkini