Berita

Pelanggaran Iklan di Indonesia Memprihatinkan

Pelanggaran yang terjadi pada iklan-iklan yang ada di Indonesia dinilai sangat memprihatinkan. Mulai dari segi keamanan, penempatan sembarangan yang juga merusak lingkungan serta penggunaan kata-kata yang berlebihan. Padahal sudah ada Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang mengatur bagaimana sebaiknya iklan-iklan tersebut.

Demikian disampaikan Pengamat Periklanan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si pada saat launching buku hasil karya mahasiswa Ilmu Komunikasi UMY ‘Oh My God! Potret Suram Dunia Periklanan’ dan ‘Gado-Gado Pelanggaran Iklan’ di Monumen Serangan Oemoem 1 Maret, Yogyakarta Selasa (8/6) sore.

Lebih lanjut Junaedi memaparkan, bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi salah satunya berhubungan dengan keamanan publik. Seringkali pemasangan iklan di berbagai tempat terutama pada ruang publik tanpa mempedulikan keselamatan publik yang berada di sekitarnya.

“Misalnya pada saat musim kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akhir-akhir ini, yang terlihat jelas adalah baliho-baliho para kandidat seringkali dipasang dengan bahan-bahan yang tidak kuat seperti dari bambu maupun triplek. Akibatnya ketika hujan maupun angin kencang baliho-baliho tersebut bisa roboh bahkan menimpa orang-orang yang kebetulan melintas di sekitarnya.”jelasnya.

Selain itu bentuk pelanggaran lain terletak pada penggunaan kata superlatif. “Banyak iklan yang menggunakan kata-kata misalnya tertinggi, termurah, tercepat seakan-akan produk tersebutlah yang paling tinggi, murah, cepat padahal masih ada produk lain yang bisa jadi lebih baik.”paparnya.

Terkait dengan launching dua buku tersebut, Dosen Ilmu Komunikasi UMY ini  menegaskan dua buku karya mahasiswa konsentrasi Advertising tersebut merupakan bentuk kontribusi mahasiswa terhadap dunia periklanan. “Mahasiswa tidak hanya bisa membuat iklan tetapi juga mampu memahami fenomena iklan yang terjadi serta mampu menganalisisnya. Sehingga nantinya mahasiswa dalam membuat iklan tidak sekedar kreatif tetapi juga memperhatikan bentuk-bentuk iklan yang tidak melanggar,” urainya.

40 % Biro Iklan tidak Ikut EPI

Sementara itu, Pemimpin Redaksi ‘Oh My God : Potret Suram Dunia Periklanan’, Achmad Sofyan Hakim menjelaskan di Indonesia biro-biro iklan yang ada belum seluruhnya mengikuti EPI. “40 % Biro-biro iklan yang ada tidak mengikuti EPI, terlihat dari banyaknya pelanggaran-pelanggaran iklan yang terjadi.”jelasnya.

Menurutnya pelanggaran-pelanggaran iklan tidak hanya iklan di media cetak maupun elektronik tetapi juga termasuk iklan-iklan yang ditempel sembarangan. “Pelanggaran iklan tidak hanya iklan di koran, televisi, maupun internet tetapi juga iklan yang ditempel di rambu lalu lintas. Misalnya jika kita melewati lampu merah kemudian ada tulisan ‘Telat datang Bulan Hubungi 0812345678’. Sekilas biasa saja tetapi jika diteliti lebih lanjut bisa jadi ada praktek aborsi,”tutur Sofyan.

Senada dengan Sofyan, Pemimpin Redaksi ‘Gado-Gado Pelanggaran Iklan’, Ihwan Mughofir menambahkan,  pelanggaran-pelanggaran yang terjadi bisa saja karena ketidaktahuan biro iklan dengan adanya EPI.”Tetapi bisa juga sudah mengetahui aturan-aturan dalam EPI namun tetap melanggarnya dengan alasan uang.”pungkasnya.

Keduanya sepakat, kedua buku yang mereka launching tersebut memang berisi makalah-makalah para mahasiswa yang mengikuti mata kuliah Hukum dan Etika Periklanan. Namun tulisan-tulisan tersebut merupakn bentuk kontribusi mereka terhadap dunia periklanan dan juga masyarakat luas.

”Melalui buku ini kami berharap dapat mengingatkan orang-orang periklanan bahwa di Indonesia ada EPI yang mengatur tentang penempatan maupun content iklan yang baik. Selain itu kami juga berharap dengan membaca buku ini masyarakat akan mengetahui bahwa iklan-iklan yang ada sejauh ini masih banyak terjadi pelanggaran.”tandas Ihwan.

Share This Post

Berita Terkini