Berita

Magister Ilmu Hukum UMY Bahas Isu Regulasi Perlindungan Lingkungan

Maraknya isu kerusakan lingkungan seperti adanya kasus penambangan ilegal dan kasus regulasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang hangat diperbincangkan selama kontestasi politik, menjadi alasan Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan diskusi akademik dengan tema “ Kejahatan Lingkungan”. Diskusi tersebut berlangsung di Study Hall Magister Ilmu Hukum UMY pada hari Jum’at (5/7).

Diskusi akademik ini menghadirkan tiga pembicara, diantaranya Dr. Yeni Widowaty, SH., M.Hum selaku dosen ahli pidana lingkungan MIH UMY, Sunarno, SH., M.Hum., (Ph.D cand) selaku dosen ahli agraria MIH UMY dan La Ode Alimin, S.IP. selaku mahasiswa MIH UMY.

Dalam diskusi ini menjelaskan adanya kejahatan lingkungan akibat penambangan emas ilegal yang terjadi di Gunung Botak, Kabupaten Buru Provinsi Maluku. ”Pada 2012 hingga 2019, kerusakan lingkungan di lokasi penambangan emas Gunung Botak Pulau Buru Provinsi Maluku semakin tinggi. Hal tersebut juga telah membawa dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah akibat dari pembuangan limbah yang tidak teratur. Sejumlah penambang melakukan penambangan emas dengan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida,” papar La Ode.

Hal senada juga disampaikan Sunarno. Ia menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan bisa terjadi karena andil yang dilakukan oleh pemerintah setempat kurang maksimal. “Kerusakan lingkungan terjadi dikarenakan pemerintah tidak bijak mengatur perlindungan lingkungan karena adanya monopoli. Skill manajemen yang dilakukan oleh pemerintah tidak mampu mengendalikan investor asing. Oleh karena itu, bentuk kejahatan ini lebih pada intervensi politik, yaitu adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk investor asing, padahal tujuan yang tertera pada undang-undang untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Sunarno.

Karena itulah, menurut Yeni Widowati, diskusi ini dilaksanakan untuk membahas bagaimana menerapkan regulasi perlindungan lingkungan khususnya pada lingkungan daerah tambang sesuai undang-undang Pasal 33 ayat 3, yang menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (sofia)

Share This Post

Berita Terkini