Berita

Kemenkes dan MTCC UMY Luncurkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok Bersama Pemerintah Daerah Kebumen

Dampak buruk dari asap tembakau bagi kesehatan tubuh sudah sering dibahas oleh berbagai elemen masyarakat. Namun peraturan yang dapat membatasi paparan bahaya tersebut masih dirasa kurang tegas, terutama untuk paparan asap rokok di kawasan umum dan terbuka. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah meluncurkan 35 Peraturan Desa tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peluncuran tersebut dilaksanakan pada hari Senin (19/11) di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa kunjungan sebelumnya yang dilakukan oleh tim Kemenkes dan MTCC UMY.

dr. Anung Sugihantono, M. Kes selaku Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen khususnya Pemerintah Desa Babadsari dan 34 Desa lainnya yang telah membuat payung hukum terkait peraturan kawasan tanpa rokok. “Sebenarnya masyarakat secara umum telah mengetahui bahaya dari kegiatan merokok dan paparan asapnya dapat menimbulkan gangguan penyakit paru kronik dan penyakit lainnya. Namun terkadang masyarakat, terkhusus perokok masih cuek atau kurang peduli terhadap risikonya. Untuk itu kita butuh salah satu instrumen atau cara lain agar masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan,” ujarnya

Anung menyampaikan bahwa peraturan desa yang telah disusun dalam ruang lingkup Kabupaten Kebumen tersebut tentunya dapat mengoptimalkan peran pemerintah. “Secara umum, ketentuan ini dapat diterapkan hingga pada tingkatan aparat desa yang paling dekat dengan masyarakat itu sendiri untuk melakukan upaya promotif dan preventif terhadap bahaya merokok dan paparan asap rokok. Penetapan 35 Peraturan Desa dilingkungan Kabupaten Kebumen ini sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kemenkes RI untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat secara luas bagaimana untuk mencegah penyakit yang disebabkan oleh rokok dan asapnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dr. Theresia Sandra Diah Ratih, MHA, Kepala Subdirektorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kemenkes RI menyebutkan bahwa peraturan serupa harus diterapkan juga di desa lainnya di Indonesia, tidak hanya di Kebumen. “Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dengan ini Pemerintah Daerah dengan kewenangan otonominya dapat melanjutkan tujuan pemerintah pusat dalam menjamin kesehatan atas bahaya rokok dan asapnya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atau melalui kewenangan yang lebih tinggi tentang kawasan tanpa rokok,” jelasnya.

“Ada banyak peraturan yang komprehensif dan sangat akomodatif terhadap isu tertentu tapi kurang applicable. Untuk mengantisipasi hal tersebut masyarakat harus diberikan edukasi dan advokasi yang tujuannya menciptakan kesadaran atas kebutuhan masyarakat itu sendiri. Besar harapan saya selaku perwakilan dari Kemenkes dan Pemerintah tentunya bahwa peraturan kawasan tanpa rokok tidak hanya di Kabupaten Kebumen saja tapi menyebar dan memberikan stimulus untuk daerah lain diluar Kebumen. Untuk membentuk Peraturan Desa tentang Kawasan Tanpa Rokok guna mengoptimalkan generasi penerus bangsa yang sehat dan cerdas kedepannya,” ujar Theresia. (raditia)

Share This Post

Berita Terkini