Berita

Akademisi Hukum Dituntut Aktif Dalam Kasus Kejahatan Lingkungan

Kebakaran hutan dan lahan menjadi momok bagi penduduk dan pemerintah Indonesia, kondisi akan semakin parah pada musim kemarau. Sebagian penduduk di pulau Kalimantan dan Sumatera kerap dihadapkan oleh bencana tersebut. Penyelesaian masalah ini harus melibatkan banyak pihak, untuk itu akademisi bidang hukum dituntut untuk turut berperan aktif.

Sekertaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Sugeng Priyanto, M.Si menjelaskan bahwa saat ini peran akademisi dalam kasus karhutla masih minim. Banyak kasus kejahatan lingkungan yang sedang diproses di meja hijau terkendala oleh minimnya saksi ahli yang hadir. Maka, ia mengajak untuk para akademisi dari bidang hukum untuk berani dan mau terlibat dalam penuntasan kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

“Penanganan kejahatan lingkungan perlu multi disiplin ilmu. Jarang sekali akademisi menjadi saksi ahli. Peran akademisi sebagai saksi ahli dalam kasus harus memiliki kompetensi dan integritas,” katanya saat mengisi seminar nasional Fakultas Hukum dan Megister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (13/2) di Ruang Amphiteater Gd. Pascasarjana UMY.

Sugeng juga menyebutkan kejahatan lingkungan terdapat banyak jenisnya, bukan hanya kasus karhutla yang dapat menimbulkan permasalahan bagi negara. Pembalakan liar, kerusakan pesisir dan laut, pertambangan ilegal, pencemaran lingkungan, perdagangan tanaman satwa liar dan pengelolaan limbah ilegal. Kasus di atas dapat menyebabkan berbagai hal, diantaranya bencana ekologis, kerugian negara, kepastian hukum dan kewibawaan negara.

“Kejahatan lingkungan berhubungan dengan politik, sosial ekonomi. Perlu banyak pihak untuk menangani hal ini,” imbuhnya.

Ia berharap dengan peran aktif dari para akademisi, permasalahan soal kejahatan lingkungan dapat terselesaikan. Sungeng mengatakan bahwa banyak hal yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang ahli pada suatu disiplin ilmu. seperti memberi masukan dan solusi lewat tulisan atau karya yang telah dibuat atau menjadi saksi ahli di persidangan kasus kejahatan lingkungan.

“Bagaimana persoalan-persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak terulang kembali. Seharusnya ada yang mau mendalami penegakan hukum lingkungan, di situ masih banyak peluang dan tantangan. Harus mengubah cara berfikir dari kampus yang sifatnya teoritis ke kampus yang sikapnya praktis. Butuh pengalaman dan ketekunan untuk turun ke lapangan tetapi itu yang dibutuhkan,” pungkas Sugeng. (ak)

Share This Post

Berita Terkini