Berita

UMY Usut Kasus Perjokian Melalui Proses Hukum

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) secara tegas menindaklanjuti kasus perjokian yang Juni lalu sempat terjadi. Kejadian yang terjadi pada Gelombang ketiga Penmaru (Penerimaan Mahasiswa Baru) dalam ujian masuk Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UMY tersebut kini sedang menjalani proses hukum. Sidang pertama untuk menyelesaikan perkara tersebut dilakukan pada hari Rabu (30/8) di Pengadilan Negeri Bantul.

Beberapa perwakilan dari UMY dipanggil sebagai saksi dalam pengadilan pertama tersebut, berikut terdakwa Rz yang menjadi joki dalam kasus ini. “Kasus yang kita tangani kali ini terjadi pada Juni lalu dalam Penmaru Gelombang III. Ini pertama kalinya UMY melakukan proses hukum untuk menyikapi aksi perjokian ini, karena sebenarnya kita banyak mendapati kasus perjokian yang terjadi dalam kegiatan Penmaru,” terang Dr. Siti Dyah Handayani, SE., M.M selaku Kepala Biro Penerimaan Mahasiswa Baru (Penmaru) UMY.

Dyah menyebutkan bahwa ini merupakan sebuah terobosan bagi UMY dalam mengatasi aksi perjokian. “Menurut saya, ini merupakan terobosan baru dari UMY dalam menyikapi perjokian. Ini juga untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan komplotannya karena ini merupakan kasus pidana. Kita bekerja sama dengan Polsek Kasihan untuk mengusut kasus ini dan juga mengejar jaringan yang beroperasi dalam perjokian ini,” papar Dyah.

Dyah juga menambahkan bahwa tindakan pidana yang dilakukan dengan perjokian merupakan kecurangan yang merugikan UMY. “Ada yang salah dengan cara pikir para joki tersebut. Mereka mengira dengan menjadi joki untuk memasukkan calon mahasiswa baru akan menguntungkan UMY. Ini sama sekali tidak benar, karena yang kita lakukan di sini adalah memberikan sebuah kesempatan yang adil bagi seluruh peserta calon mahasiswa yang ingin belajar di UMY. Ketika mereka menggunakan joki berarti mereka mencurangi peserta lainnya dan juga UMY sebagai instansi pendidikan,” Dyah melanjutkan.

Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Negeri Bantul memanggil 3 saksi dari UMY yang merupakan pengawas dalam penyelenggaraan PBT (paper based test) Gelombang III. Para saksi yang mendapati tindak kecurangan yang dilakukan Rz menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam LJK (lembar Jawaban komputer) yang dikerjakan olehnya. “Di sana tertulis nama Sri Rejeki dan juga nomor urut yang berbeda dengan yang seharusnya. Setelah kita lakukan pemeriksaan awal, kecurigaan kami terbukti dan setelah itu segera kita serahkan ke polisi,” ujar salah satu saksi.

Sidang yang dilakukan kali ini merupakan sidang pertama dan akan dilanjutkan minggu depan pada hari Rabu (4/9). Dalam sidang selanjutnya akan didatangkan 2 saksi lainnya dan 1 orang saksi ahli. (raditia)

Share This Post

Berita Terkini