Berita

Tim Pembela Kebenaran (TPK) Akan Perjuangkan Kasus Siyono Hingga Tahap Pengadilan

Satu tahun sudah berlalu sejak munculnya kasus Siyono, terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang berujung pada kematiannya. Tim Pembela Kebenaran (TPK) sudah mengupayakan untuk mengungkap kasus kematian Siyono, namun dinilai belum membuahkan hasil. Meskipun demikian, TPK optimis akan memperjuangkan kasus kematian Siyono hingga pada tahap pengadilan.

Hal tersebut yang disampaikan oleh Dr. Trisno Raharjo, SH, M.Hum, selaku Koordinator TPK, dalam Diskusi Publik “1 Tahun Siyono,” yang diadakan di Ruang Sidang utama Gedung AR Fakhruddin A UMY lantai 5 pada Rabu (08/03). Trisno menegaskan, kasus kematian Siyono harus diusut tuntas sebelum waktu kadaluarsa.

Trsino mengungkapkan bahwa kasus kematian terduga teroris seperti Siyono bukan kali pertamanya. “Sebelumnya juga ada kasus yang hampir sama, terduga kasus kemudian ditangkap oleh Densus 88, lalu sebelum proses hukum sudah mati. Jika semua terduga kasus sudah mati sebelum menjalani proses hukum, maka mereka tidak mendapatkan hak-hak yang sepatutnya mereka dapatkan, dan proses hukumnya menjadi gugur,” jelas dosen Fakultas Hukum UMY tersebut.

Pada kasus kematian Siyono, Trisno menyebutkan bahwa jasad Siyono adalah jasad pertama yang berhasil diotopsi, dari jasad-jasad terduga kasus yang meninggal setelah ditangkap Densus 88. Meski berhasil diotopsi, Trisno menyayangkan bahwa hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter kepolisian Klaten berbeda dengan hasil otopsi pertama yang didukung oleh TPK dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Kalau dari tim dokter kepolisian Klaten menyebutkan kematian Siyono karena adanya luka di bagian kepala belakang yang merupakan akibat perlawanan dari Siyono. Namun sebetulnya dari hasil otopsi yang pertama disimpulkan bahwa kematian Siyono adalah akibat dari penganiayaan terutama di bagian dada. Ada patahan tulang di rusuk yang mengenai jantung hingga menyebabkan Siyono meninggal. Hal tersebut menunjukkan bahwa Siyono tidak melakukan perlawanan. Jadi bukan karena benturan di kepala,” terang Trisno.

Setelah proses otopsi, TPK bersama dengan ayah dan kakak Siyono melapor ke Polres Klaten atas tiga hal. Pertama atas terbunuhnya Siyono akibat kekerasan yang dilakukan oleh Densus 88, kedua pelaporan atas adanya pemberian uang oleh Polwan ke istri Siyono, dan ketiga pelaporan atas dokter yang mengotopsi Siyono. “Namun yang diterima hanya satu kasus yaitu kasus Densus yang melakukan kekerasan hingga meninggal. Dua kasus lainnya tidak diterima,” jelas Trisno.

Trisno mengungkapkan bahwa akan ada kendala dalam pengungkapan kasus kematian Siyono hingga sampai pada proses peradilan. “Saat ini perkara etik Densus 88 tidak tuntas karena pernah terputus. Kedua, Densus sudah dinyatakan bersalah atas kekerasan yang dilakukan kepada Siyono. Namun hukumannya hanya dipindah tugaskan saja, sedangkan TPK sudah mencoba melakukan banding, namun bandingnya tidak disampaikan ke publik. Meskipun demikian, kami akan terus berusaha mengupayakan kelangsungan pada proses hukum kasus Siyono ini,” ungkap Trisno.

Share This Post

Berita Terkini