Berita

Sistem Hukum di Indonesia Masih Diperalat oleh Pemburu Rente

Sistem demokrasi di Indonesia saat ini tidak bergerak ke arah penguatan kedaulatan rakyat, melainkan ke arah penguasa modal. Penguasaan negara ini dilakukan melalui pembentukan infrastruktur hukum dan kebijakan yang memberikan ruang bagi beroperasinya kekuatan modal melalui sistem demokrasi yang terbuka dan kompetitif. Pada dasarnya tidak ada permsalahan dengan sistem tersebut, namun tendensi permasalahan bisa muncul apabila pilihan sistem demokrasi pada demokrasi elektoral (pemilihan pada pemilu) hanya melanggengkan perburuan rente oleh para elit politik yang dikendalikan secara kuat oleh kekuatan modal.

Hal tersebut yang dipaparkan oleh Ketua Komisi Yudisial RI periode 2015-2020, Prof. Aidul Fitriciada Azhari, saat menyampaikan pada seminar sehari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang bertajuk “Tantangan Penegakan Hukum Menuju Indonesia Berkemajuan,” Sabtu (8/4) di Amphi Teater Pasca Sarjana UMY lantai 4. “Hukum di Indonesia saat ini tidak bergerak kepada masyarakat, melainkan kepada kekuatan modal yang akhirnya menguasai hampir semua lini kehidupan masyarakat. Sistem demokrasi elektoral telah menciptakan relasi dalam kehidupan politik, layaknya pasar bebas dalam kehidupan ekonomi. Di tengah ketimpangan ekonomi tentu saja para pemilik modal mampu mempengaruhi pasar, dan menentukan produk politik mana yang akan dibeli oleh pemilih,” papar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta tersebut.

Prof. Aidul mengatakan lebih lanjut, para politisi yang berkuasa di badan eksekutif dan legislatif pada saat ini tidak lagi berasal dari kalangan militer seperti masa orde baru, dan juga tidak berasal dari kalangan politisi karir yang memiliki komitmen ideologi yang kuat seperti pada masa orde lama, akan tetapi berasal dari pengusaha maupun figur yang memiliki akses kepada pemilik modal. “Tidak heran bila banyak kebijakan negara dan pemerintahan yang hanya menguntungkan segelintir elit dan pemilik modal, yang hanya menguntungkan kepentingan ekonomi bagi mereka. Kondisi ini menyebabkan hukum hanya diperalat sebagai instrumen bagi pemburu rente untuk memperkaya dirinya sendiri. Situasi saat ini tidak lebih baik dibandingkan era Orba yang masih menyisakan kekuatan negara untuk menandingi penguasa modal,” jelasnya.

Pendekatan hukum menjadi elemen penting untuk mencapai Indonesia berkemajuan. Dalam penjelasan Prof. Aidul, pencapaian tersebut sulit dicapai jika hukum di Indonesia dikuasai oleh kekuatan modal. “Agar Indonesia berkemajuan dapat terwujud, diharapkan negara punya peran untuk mengendalikan kekuatan pemodal dan meredistribusikan kekayaan, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika negara tidak mampu, penegakan hukum dan demokrasi tidak akan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam mewujudkan demokrasi agar tidak tunduk pada kekuatan modal, Prof. Aidul menyebutkan bahwa perlunya eksekutif yang kuat dan efektif, legislatif yang berwatak deliberatif yang kebijakannya sesuai dengan harapan rakyat, serta peradilan yang independen. “Implikasi dari pemerintahan yang kuat dan efektif itu akan menopang penegakan Negara hukum dan demokrasi. Jika pemerintah menerapkan tiga pilar perwujudan demokrasi, maka harapan cita-cita Negara Indonesia yang berkemajuan sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 45 dapat terwujud. Fungsi Negara juga harus diperkuat, agar dapat mengontrol elit dan memperkuat redistribusi kekayaan,” ungkapnya. (hv)

Share This Post

Berita Terkini