Berita

PuSPEIFi UMY Gelar Public Hearing dan Sosialisasi Draf Eksposur PSAK Wakaf

Untuk menyempurnakan Draf Eksposur sebelum diterbitkan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 mengenai Akuntansi Wakaf, Pusat Studi Pengembangan Ekonomi Islam dan Filantropi (PuSPEIFi UMY) menggelar dengar pendapat publik (Public Hearing) dan Sosialisasi [awal] mengenai PSAK 112 Akuntansi Wakaf pada Sabtu (22/9) di Ruang Amphitheatre Gedung KH Ibrahim.

Melalui rilis yang diterima Biro Humas UMY pada Rabu (26/9), disebutkan kegiatan tersebut bertujuan untuk menampung tanggapan dan masukan dari publik mengenai Draf Eksposur 112 yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI untuk pembentukan PSAK 112 Wakaf. Dengar Pendapat Publik dan Sosialisasi DE PSAK 112 Akuntansi Wakaf ini dihadiri oleh 46 peserta baik dari kalangan dosen, mahasiswa, nazhir dan kalangan umum.

Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut Prof. Dr. Mahfud Sholihin selaku salah satu Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI wilayah Yogyakarta sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FEB UGM, serta Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., CA., Ak selaku Kepala PuSPEIFi UMY yang juga bertindak sebagai reviewer. Dalam acara tersebut, Prof. Mahfud Sholihin memaparkan isi dari Draf Eksposur PSAK 112. Dari pemaparan tersebut, Dr. Akhyar selaku reviewer menyampaikan beberapa catatan mengenai aturan penulisan, maksud kalimat dan makna kata.

“Pembentukan PSAK Akuntansi Wakaf ini penting. Meski sedikit terlambat namun tetap harus terbentuk, karena dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu banyaknya jumlah lembaga wakaf yang tersebar di Indonesia. Akan tetapi belum ada data yang reliable atau tercatat resmi, begitu pula dengan jumlah aset yang dikelola di setiap masing-masing lembaga wakaf juga belum tercatat secara resmi,” paparnya.

Selain itu, tanggapan dan masukan atas Draf Eksposur PSAK 112 ini juga datang dari para peserta. Sebagaimana terlihat dalam diskusi yang dilakukan bersama para narasumber. Salah seorang peserta juga bertanya mengenai besaran ketentuan porsi honorarium yang diterima seorang nazhir dan sumber dana yang digunakan untuk pemberian honorarium nazhir. Melalui kegiatan tersebut diharapkan masukan dan tanggapan yang datang dari reviewer dan peserta dapat dipertimbangkan untuk pembentukan PSAK 112.-

Share This Post

Berita Terkini