Berita

PKBH UMY Adakan Pelatihan Hukum Bertajuk Klinik Kemahiran Hukum

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH UMY) mengadakan Pelatihan Hukum Untuk Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMY yang diberi nama Klinik Kemahiran Hukum (KLIMAKUM) Angkatan Ke-tiga, pada hari (27-28/04). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Fakultas Hukum, Gedung Ki Bagus Hadikusumo E5 Lantai 3 dan Ruang Stadium General Fakultas Teknik, Gedung Siti Walidah F1 Lantai 2.

Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari tersebut bertujuan untuk memahami konsep hukum, bagi peserta yang telah menempuh mata kuliah hukum. Seperti yang dijelaskan oleh Muchlas Rastra Samara Muksin, S.H sebagai ketua pelaksana. “Tujuan dari diselenggarakan acara KLIMAKUM ini adalah untuk mahasiswa hukum agar dapat lebih memahami konsep hukum, khususnya bagi peserta yang telah menempuh mata kuliah hukum. Sehingga diharapkan dapat memperkuat dan merefresh kembali pengetahuan, dan bagi peserta yang belum menempuh matakuliah hukum, diharapkan acara ini bisa menjadi peluang untuk mempelajari hukum acara lebih cepat. Selain itu KLIMAKUM juga menjadi syarat bagi peserta yang ingin menjadi volunteer atau magang advokat di PKBH UMY,” ungkapnya.

Muchlas Rastra saat dihubungi pada Senin (29/4) menjelaskan bahwa acara tersebut diisi oleh beberapa narasumber. “Pada pelatihan ini, terdapat tiga materi yang disampaikan oleh pemateri. Pertama Hukum Acara Perdata yang disampaikan oleh Dr. Drs. H. Muh. Khambali, S.H.,M.H yang merupakan seorang advokat dan praktisi hukum. Kedua, Materi Hukum Acara Pidana yang disampaikan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Bantul, Wahyu Dwi Oktafianto, S.H. dan yang terakhir yaitu materi Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi dengan pembicara Oktryan Makta, S.H.,M.H. yang merupakan seorang advokat dan praktisi hukum yang dikenal pula sebagai penasihat hukum seorang public figure Machicha Mukhtar, pada kasus Hak Anak Luar Nikah di Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

“Pada pelatihan ini, peserta tidak hanya mendapatkan ilmu dari materi yang disampaikan langsung oleh ketiga pemateri, tetapi peserta juga diharuskan mengikuti praktik pembuatan dokumen hukum acara perdata dan pidana. Praktik tersebut dilakukan secara individu dan hasilnya dipresentasikan langsung,” tutup Muchlas (CDL)

Share This Post

Berita Terkini