Berita

Perppu Ormas melanggar Konsep-konsep Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 3 menegaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Hukum itu sendiri dirumuskan untuk mengatur serta melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat supaya tidak terjadi perselisihan. Untuk membangun sebuah bangsa salah satunya bisa dicapai dengan melalui bentuk kesadaran kelompok masyarakat yang pada prosesnya memiliki tujuan yang sama serta tidak bertentangan dengan Pancasila. Untuk itu Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017. Putusan tersebut diambil karena dianggap ada organisasi masyarakat yang mengembangkan paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Republik Indonesia.

Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyampaikan opininya bahwa alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas dikarenakan keadaan yang memaksa, karena adanya ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila. Sementara menurut pemerintah sendiri jika Perppu diputuskan dan mengacu terhadap UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan prosedur yang dijalankan akan lebih lama karena harus melalui proses surat peringatan dan proses pengadilan. “Menurut saya saat ini yang menjadi persoalan adalah apakah Negara Indonesia sudah dalam keadaan genting dengan ormas yang membahayakan serta bertentangan dengan pancasila. Hal ini tidak bisa kita tafsirkan karena tidak ada fakta ril yang menunjukan bahwa kedaaan saat ini sudah genting karena harus ada tolak ukur yang jelas dengan ormas yang dianggap anti pancasila,” papar Iwan saat diwawancarai BHP UMY di gedung A.R fachrudin A lantai 5, Rabu (26/7).

Iwan menambahkan untuk menyikapi ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila harus melalui pendekatan-pendekatan yang normal. ”Keadaan sekarang ini masih bisa direspon dengan langkah-langkah normal seperti memberikan peringatan serta melakukan pembinaan secara terus menerus. Karena permerintah pada dasarnya tidak boleh semerta-merta melakukan pembubaran tanpa melalui pembinaan. Ide pemerintah tentang penerbitan Perppu ormas merupakan salah satu bentuk kegagalan dalam penyelenggaraan Negara. Secara konstitusi Negara kita merupakan Negara demokrasi yang berdasarkan hukum bukan Negara kekuasaan. Dimana setiap warga Negara harus tunduk terhadap ketentuan hukum serta pemerintah tidak boleh sepihak dalam menentukan kebijakan yang akan diputusakan. Jadi seharusnya pemerintah menunjukkan sikap penyelanggaraan Negara yang komitmen dengan konsep Negara kontitusional dan tidak boleh otoriter,” ujar Iwan.

Kembali ditambahkan oleh Iwan ormas yang bertentangan dengan pancasila harus memiliki tolak ukur secara jelas. “Yang menjadi indikator bukan hanya ormas yang anti pancasila, akan tetapi ormas yang cenderung melakulan kerusakan, kekerasan, menyinggung Sara itu pun bisa dibubarkan pemerintah. Jika Perppu ormas ini disahkan oleh DPR tanpa melalui peradilan maka dikhawatirkan Perppu tersebut akan mudah untuk mempengaruhi ormas yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah. Kemudian dari itu untuk menolak Perppu tersebut masyarakat juga bisa melakukan langkah-langkah hukum seperti demontrasi, petisi kepada DPR. Maka sekarang ini menurut saya Perppu ormas tidak penting diterbitkan karena konten dari Perppu itu sendiri melanggar konsep-konsep hukum,” tutup Iwan. (sumalih)

Share This Post

Berita Terkini