Berita

Perkuliahan perlu diseimbangkan dengan praktek lapangan

Kelemahan dosen pada saat menyampaikan perkuliahan kepada mahasiswa yaitu hanya memaparkan teori semata namun minim pelaksanaan prakteknya, sehingga teori tersebut pun sulit diaplikasikan di dunia kerja.

Kelemahan dosen pada saat menyampaikan perkuliahan kepada mahasiswa yaitu hanya memaparkan teori semata namun minim pelaksanaan prakteknya, sehingga teori tersebut pun sulit diaplikasikan di dunia kerja. Untuk itu teori yang disampaikan di perkuliahan seharusnya diseimbangkan dengan praktek lapangan maupun mendatangkan praktisi luar yang paham mengenai materi tersebut.

Demikian disampaikan Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY), Ane Permatasari, S.IP, MA di Kampus Terpadu UMY Rabu (7/4) pada Kuliah Umum ’Dinamika Politik Lokal’ dengan mendatangkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DIY, Drs. Edi Susilo.

Lebih lanjut Ane memaparkan, terlebih untuk ilmu sosial dan politik yang banyak diterapkan pada bidang pemerintahan. ”Pada bidang-bidang pemerintahan khususnya dalam pengambilan keputusan, banyak kendala atau hambatan dan mungkin kondisi ideal yang tidak tercapai pada pengambilan keputusan. Dan hal ini yang tidak ditemukan pada perkuliahan di kelas yang hanya menyampaikan teori,”paparnya.

Selain itu dengan mendatangkan praktisi ahli akan dapat memberikan wawasan baru kepada mahasiswa. Menurutnya mahasiswa seringkali apriori terhadap kebijakan pemerintah. ”Mahasiswa seringkali melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah. Padahal sebelum menyampaikan protes seharusnya melihat dari banyak perspektif dari kebijakan tersebut. Jika hanya melihat dari satu sisi saja, namanya tidak fair”, urainya.

Ane berharap dengan mendatangkan praktisi ahli dalam perkuliahan, nantinya mahasiswa dapat bertambah wawasannya sehingga ke kepan kompetensinya juga bertambah.

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi DIY, Drs. Edi Susilo dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai fungsi-fungsi DPRD dalam hal ini fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. ”Fungsi DPRD dalam bidang legislatif yaitu bersama-sama dengan bupati atau walikota membentuk peraturan daerah, kemudian dalam fungsi anggran bersama dengan pemerintah daerah menyusun dan mnetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) serta mengawasi jalannya pemerintahan,”jelasnya.

Terkait dengan adanya pilihan langsung, Edi berpendapat hal tersebut tidak menjamin kapabilitas dan kualitas dari pimpinan yang telah terpilih secara langsung tersebut. ”Adanya sistem pemilihan langsung dalam memilih pimpinan tidak menjamin kualitas dan kapabilitas pimpinan hasil pemilihan langsung tersebut. Buktinya banyak lurah, bupati, gubernur, maupun anggota DPR hasil pilihan langsung yang kemudian dipenjara karena korupsi,” pungkasnya.

Share This Post

Berita Terkini