Berita

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Masih Terkendala

IMG_6381

Perbankan syariah telah berkembang semakin pesat yang ditunjukkan dengan bertambahnya ragam produk dan jumlah jaringan layanan dengan berbagai pola, serta bertambahnya jumlah nasabah di bank syariah. Peningkatan tersebut ditandai dengan adanya UU Perbankan Syariah yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang bertransaksi melalui perbankan syariah. Sehingga memberikan kepercayaan nasabah yang membantu untuk terus beroperasinya perbankan syariah.

Dalam perkembangannya masyarakat mulai berminat menggunakan akad pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan dan sangat mendukung laju perekonomian dalam transaksi bisnis syariah. Namun dalam implementasinya dalam praktik mulai terdapat permasalahan hukum yang perlu diperhatikan serius, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui Peradilan Agama.

“Pada prakteknya, setelah keluarnya keputusan penyelesaian sengketa perbankan syariah (berdasarkan tanggal 29 Agustus 2013, MK mengeluarkan terkait perbankan syariah, red) di lingkup Pengadilan Agama masih belum sesuai yang diharapkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, diantaranya masih adanya pandangan di kalangan pelaku industri perbankan syariah terkait kurangnya kesiapan dan kompetensi sumber daya manusia, seperti masih adanya anggapan bahwa pemahaman hakim Peradilan Agama terkait perbankan syariah minim sehingga memberi putusan yang kurang menyentuh pokok perkara,” jelas M. Irfan Sukarna, selaku Deputi Direktur di Departemen Perbankan Syariah –Otoritas Jasa Keuangan Jakarta, saat menjadi pembicara inti dalam workshop yang bertajuk “Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan dengan Jaminan Hak Tanggungan dalam Praktik Perbankan Syariah” pada Jum’at, (20/05) di Gedung AR Fachruddin A lantai 5 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Dalam penjelasannya tersebut Irfan melanjutkan bahwa kendala terkait penyelesaian sengketa perbankan syariah yang masih belum terselesaikan yaitu disebabkan citra masyarakat terhadap Peradilan Agama karena masih banyak yang berpandangan bahwa Peradilan Agama itu hanya mengurus permasalahan mengenai kawin, cerai, waris, dan hibah. Sehingga masyarakat belum sepenuhnya yakin dengan Peradilan Agama terkait penyelesaian sengketa perbankan syariah. “Meskipun secara umum Bank Syariah telah mencoba untuk mempraktekkan sesuai UU Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006, namun peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia belum sepenuhnya harmonis antara regulasi tersebut dengan perundangan lain terkait pembersihan hak dan tanggungan,” imbuh Irfan.

Dilihat dari permasalahan tersebut, Irfan memaparkan bahwa diperlukan kerjasama erat dari berbagai lembaga dan stakeholders terkait, untuk pengembangan industri perbankan dan keuangan syariah secara terintegrasi. Hal ini karena pengembangan industri perbankan dan keuangan syariah bersifat multi-dimensi. Selain itu, peranan OJK sebagai lembaga independen juga mempunyai pilihan kebijakan (legal policy) yang dapat dimanfaatkan untuk mengatur, membina, dan mengawasi semua institusi yang berada dalam lingkup kewenangannya. Dalam hal ini untuk penataan sistem hukum perbankan syariah nasional.

“OJK akan tetap mendukung penyiapan sumber daya manusia yang dilakukan secara berkesinambungan terkait penyelesaian sengketa dan pranata hukum perbankan syariah lainnya, seperti adanya pelatihan sebagaimana yang dilakukan dalam workshop ini. Selain itu di tingkat nasional selama ini sudah terjalin kerjasama pelatihan hakim Peradilan Agama antara Mahkamah Agung dengan Departemen Perbankan Syariah OJK,” paparnya.

Dalam konteks penyelesaian sengketa perbankan syariah, OJK sangat berharap besar terhadap pengadilan, khususnya Pengadilan Agama, para pelaku industri, maupun profesi penunjang lainnya, seperti konsultan hukum dalam kerangka pengembangan infrastruktur hukum untuk kelengkapan sistem penunjang industri perbankan syariah.

“Kami mengucapkan penghargaan yang tinggi atas berbagai upaya Mahkamah Agung dalam mempersiapkan infrastruktur pendukung terkait penyelesaian sengketa perbankan syariah, seperti penyediaan dan pembaharuan fasilitas fisik Peradilan Agama di berbagai daerah maupun pelatihan dan sertifikasi ekonomi dan keuangan syariah bagi para hakim Peradilan Agama. Selain itu, dukungan Perguruan Tinggi dan kalangan akademis terkait hal ini dengan melakukan kajian, seminar, dan workshop dalam memberikan solusi dan alternatif terkait penyelesaian sengketa perbankan syariah, juga akan sangat membantu” tutupnya. (hv)

Share This Post

Berita Terkini