Berita

Pentingnya Pemahaman Politik Hukum dan Demokrasi Desa Bagi Kepala Desa

Berbicara mengenai sistem pemerintahan dan demokrasi desa, tidak lepas dari pembicaraan mengenai sistem pemerintahan dan demokrasi yang dianut oleh Indonesia yang telah dituangkan dalam konstitusi yakni UUD 1945. Pemerintahan desa merupakan subsistem pemerintahan Republik Indonesia, oleh karenanya dalam melaksanakan pemerintahannya tidak dapat keluar dari sistem pemerintahan yang telah diamanatkan oleh UUD 1945, yakni sistem Pemerintahan Presidensial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wiryanto S.H.,M.H selaku Kepala Bidang Penelitian, Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) dalam acara Sosialisasi Konstitusi untuk Kepala Desa se-Bantul dengan tema “Politik Hukum Pemerintahan dan Demokrasi Desa menurut UUD 1945” yang diselenggarakan pada Sabtu (19/9) bertempat di gedung AR Fachruddin A lantai 5 Kampus terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Acara tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Fakultas Hukum UMY dengan MKRI.

Terkait pemerintahan daerah secara tegas telah diatur dalam pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945. Pada pasal 18 ayat (7) dijelaskan susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang, sedangkan pada pasal 18B ayat (2) menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. “Kedua pasal inilah yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait pemerintahan daerah yang telah diatur dengan undang-undang, atas itu dengan diundangkannya undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan lainnya, memberikan kepastian hukum bagi keberadaan desa yang telah berkembang,” ungkap Wiryanto.

Wiryanto kembali menjelaskan, bahwasannya pemerintahan desa mempunyai sifat yang mandiri, namun kemandirian yang dimiliki oleh pemerintah desa tidak mutlak, dikarenakan masih adanya campur tangan dari Pemerintah. Selain itu, kewenangan desa memiliki wujud kekuasaan kolektif kerakyatan, dan memiliki tata kelola Pemerintahan desa yang demokratis dengan bertumpu pada empat komponen utama, yaitu musyawarah desa, pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan masyarakat desa. “Sejatinya kewenangan pemerintah desa terkait dalam kolektivitas desa, sehingga sistem pemerintahan desa identik dengan sistem pemerintahan pusat, atas hal ini pemerintah desa sebagai miniatur pemerintahan pusat,” ungkapnya.

Ditambahkan Wiryanto, wujud implementasi dari sistem demokrasi desa yaitu dengan adanya pembahasan terkait Peraturan Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, Badan Pemusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa dan pemilihan Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintah Desa yang dilakukan secara demokratis. “Pemilihan kepala desa yang dilakukan secara demokratis dengan pemungutan suara langsung yang dilakukan oleh masyarakat desa merupakan perwujudan dari hak masyarakat desa untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” tambahnya. Oleh karena itu, sejatinya perubahan UUD 1945 yang antara lain menegaskan prinsip negara hukum dan sistem pemerintahan presidensial serta pengakuan adanya masyarakat adat, merupakan landasan hukum bagi semua organ lembaga negara baik di pusat maupun di daerah, tidak terkecuali pemerintahan desa dalam menjalankan pemerintahannya.

Sementara itu, Trisno Raharjo, S.H., M.Hum selaku Dekan FH UMY dalam sambutannya mengungkapkan, banyak hal yang dapat dibahas terkait pedesaan, meskipun pedesaan lingkupnya kecil, namun desa menjadi ujung tombak pembangunan bangsa Indonesia. “Pedesaan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan Indonesia, berbagai sektor yang terdapat di Pedesaan mampu dalam membantu pembangunan pemerintahan pusat, atas hal itu pedesaan harus semakin tumbuh dan menglobal, salah satunya yaitu dari segi pemahaman politik hukum dan demokrasi desa,” ungkapnya. (adam)

mage-15121″ />

Share This Post

Berita Terkini