Berita

MTCC UMY Kerjasama dengan Pemda Kabupaten Kebumen Kawal Pelaksanaan KTR

Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (MTCC UMY) bersama tim aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menemui pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen pada Senin (2/4). Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mengawal pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan mendukung pembentukan Peraturan Desa terkait KTR.

Menurut Wakil Ketua MTCC UMY, Dianita Sugiyo, S.Kep.,Ns.,MHID, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kebumen merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi warganya. Selain itu juga untuk memberikan hak akan udara bersih. Dengan cara mengatur perilaku perokok aktif agar tidak merokok sembarangan. “Di Kabupaten Kebumen ini, Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Peraturan Derah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 yang akan mulai diberlakukan pada Mei tahun ini. Karena itulah kami mengadakan pertemuan ini untuk mengawal/monitoring pelaksanaan KTR dan mendukung pembentukan Peraturan Desa terkait KTR di Kebumen,” jelasnya.

Dosen PSIK FKIK UMY ini juga menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bukan kali pertama dilakukan MTCC UMY ke Kebumen. “Ini merupakan kunjungan MTCC yang kesekian kalinya ke Kebumen. Harapan kami, agar program kawasan tanpa rokok ini dapat berkelanjutan kedepannya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Supriyatiningsih, Sp.OG, M.Kes selaku Project Director MTCC UMY menyampaikan, bahwa ini merupakan upaya yang memberikan manfaat bagi perlindungan masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan. “Jadi aturan ini harus massif hingga ke masyarakat secara langsung,” ungkapnya. Kembali ia meneruskan bahwa Kepala Desa dapat ikut mensosialisasikan ke seluruh warganya, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan dengan Perdes KTR di Desa.

Beliau menambahkan Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanah dari Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 115, serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok, dimana setiap pemerintah daerah wajib menyediakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk Kabupaten Kebumen.

Share This Post

Berita Terkini