Berita

Moratorium bukan solusi tepat dalam perlindungan tenaga kerja

Pemancungan yang dialami Ruyati, Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Arab Saudi seharusnya dijadikan perbaikan bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan dalam sistem perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya yang bekerja di luar negeri. Moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia, terutama perempuan ke Arab Saudi dan Negara Timur Tengah dinilai bukan merupakan solusi tepat dalam menyelesaikan permasalahn tersebut.

Menurut Dosen Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nur Azizah, M.Si., persolan tidak hanya pada, namun juga pengelolaan negara dalam hal memperhatikan perekonomian dalam negeri.

Nur mengungkapkan, bekerja di Luar negeri adalah pekerjaan yang harus dilakukan bagi sebagian orang, terutama bagi masyarakat yang di hidup di tengah kemiskinan karena ini merupakan sebuah kebutuhan mengingat sulitnya akses bagi mereka mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri. “Oleh karenanya, penghentian TKI keluar negeri bukanlah solusi tepat dalam menyelesaikan permasalahan kecuali pemerintah mampu menjamin adanya lapangan kerja bagi mereka dalam memperoleh penghasilan,” paparnya.

Selain itu, Nurjuga melihat kultur Arab yang masih menganut budaya patriarkis sangat tidak menghargai pekerjaan domestik serta perempuan sehingga hak-hak TKW yang bekerja disana pun tidak dapat terlindungi dengan baik.

Terkait diplomasi, Nur menuturkan pemerintah masih menggunakan pencitraan tanpa melakukan sesuatu yang menyejahterakan rakyat karena hal yang diperhatikan pemerintaha bukan sesuatu yang substansial. “Sistem politik di Indonesia cenderung menghasilkan kebijakan yang tidak substansial sehingga tidak menyelesaikan permasalahan kerakyatan,” jelasnya.

Penyelesaian yang dilakukan pun tidak lagi ada pada level menteri namun pada tingkatan lebih tinggi yaitu antara Presiden dengan pihak kerajaan Arab Saudi. “Pergunakan hati nurani dan logika untuk menyelesaikan permasalahan sehingga kebijakan tersebut mampu melindungi kepentingan publik. Pemimpin juga harus memiliki visi dalam menyejahterakan masyarakat,” terang Nur.

Share This Post

Berita Terkini