Berita

Masyarakat Belum Peka Terhadap Hak Politik Penyandang Disabilitas

IMG_7298

Dalam pelaksanaan pesta demokrasi, salah satu faktor yang sangat penting yaitu adanya keterlibatan masyarakat umum serta keterlibatan penyandang disabilitas yang sering terabaikan. Dalam permainan demokrasi, tanpa keterlibatan masyarakat maka semua pemilu tidak akan penting. Adanya partisipasi pemilu yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki hak pemilu inilah konteks sesungguhnya demokrasi. Terlebih saat ini tingkat partisipasi politik kaum difabel di beberapa tempat di Indonesia masih tergolong rendah. Serta adanya kepekaan masyarakat umum terhadap hak-hak penyandang disabilitas menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pemilu.

“Memahami masalah kaum difabel tidak bisa dilepaskan dari perspektif, bahkan ideologi. Ini karena pemahaman ideologi yang sering dipakai di Indonesia seperti penyandang cacat, difabel, berkebutuhan khusus, penyandang masalah kesejahteraan sosial, akan mempengaruhi perlakuan masyarakat terhadap difabel. Termasuknya dalam dominan partisipasi politik,” ungkap Tunjung Sulaksono, M.Si., Dosen Ilmu Pemerintahan UMY saat memberikan penjelasan terkait Upaya Peningkatan Partisipasi Politik Kaum Difabel melalui Pemilu Inklusif dan Political Literacy, pada Sabtu (28/05) di Ruang Sidang Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Menurut data partisipasi kaum difabel, Tunjung menyebutkan partisipasi politik kaum difabel di beberapa tempat di Indonesia masih tergolong rendah. Tunjung mencontohkan tingkat partisipasi difabel di Solo hanya menunjukkan angka 38,25 persen pada Pilkada 2015. Jika dihimpun dari salah satu surat kabar Solo, hanya 415 warga difabel yang menggunakan hak pilih dari total 1.085 difabel yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT). “Sosialisasi yang belum menyeluruh di akar rumput inilah yang dinilai menjadi problem utama rendahnya tingkat partisipasi difabel,” tandasnya.

Tunjung menambahkan, masih banyak hal yang belum tersentuh untuk meningkatkan kualitas pemilu maupun partisipasi politik difabel secara umum. Partisipasi tidak boleh hanya berhenti sampai pemilu, dan perlu adanya dorongan kelompok difabel untuk terlibat menggunakan hak-hak politiknya. “Data difabel menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti. Ranah-ranah partisipasi lain masih sangat terbuka bagi partisipasi kaum difabel, karena sejatinya belum banyak public policy yang sensitif terhadap problem difabel,” papar Tunjung.

Sementara itu menurut Sasana Integrasi dan Advokasi Disabilitas, Ishak Ilham mengatakan bahwa persyaratan undang-undang pemilu masih mencantumkan sehat jasmani dan rohani bagi peserta pemilu. “Dengan mencantumkan persyaratan pemilu yang sehat jasmani dan rohani, tentu akan merugikan para difabel, karena bagi kaum difabel bukan kategori tidak sehat,” ungkap Ishak.

Di satu sisi, Ishak melanjutkan bahwa perilaku terhadap kaum difabel masih diabaikan. Kondisi ini dilihat dari KPU, Bawaslu, dan jajarannya masih bersikap pasif untuk membuka akses partisipasi pemilih difabel. sehingga masih terjadi pembiaran adanya difabel yang belum terdaftar. “Seharusnya jajaran KPU menyediakan layanan untuk mempermudah akses bagi para disabilitas. Serta menyediakan panduan etika disabilitas untuk menghindari penghinaan baik sengaja maupun tidak disengaja,”harapnya.

Dalam seminar hasil penelitian dari Tim Peneliti Program Kreatifitas Mahasiswa – Penelitian (PKM-P) yang bertajuk “Tingkat Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Tahun 2014 di Kota Yogyakarta”, salah satu tim peneliti, MH. Ainun Maidi (Mahasiswa International Program of Internasional Relations 2013) mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat umum, belum terlalu peka terhadap permasalahan hak penyandang disabilitas dalam pemilu. “Masyarakat umum harus peka terhadap hak-hak penyandang disabilitas, ini supaya nantinya permasalahan-permasalahan seperti tidak terdatanya penyandang disabilitas pada pemilu bisa teratasi. Namun sebaliknya, masyarakat saat ini justru yang ada kecenderungan untuk tidak mengakui para penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam pesta demokrasi, yaitu pemilu,” ungkap Ainun.

Ainun melanjutkan, ketidakpekaan masyarakat terhadap penyandang disabilitas yang mempunyai hak pilih di Yogyakarta, masih sering terjadi setiap kali adanya pemilu. Sehingga data hak penyandang disabilitas sering terabaikan. “Terabaikannya data hak penyandang disabilitas, menyebabkan belum terakumulasinya data pemilih disabilitas dari bawahan KPU. Sering kali terjadi, data calon pemilih tetap yang diserahkan terakhir kepada RT setempat, Ketua RT pada wilayah tertentu dengan sengaja tidak mencatat atau mendata orang yang mempunyai keterbatasan. Selain itu, kerabat keluarga juga seringkali tidak mau mendaftarkan. Mereka merasa keterlibatan penyandang disabilitas dalam pemilu dirasa tidak penting dan tidak berpengaruh apapun,” paparnya.

Masih rendahnya partisipasi politik akibat sikap apatis pemerintahan serta belum adanya kepekaan masyarakat terhadap penyandang disabilitas, menyebabkan tim peneliti yang beranggotakan Agus Andika (Mahasiswa Ilmu Pemerintahan 2013), Fikri Zulfikar (Mahasiswa Ilmu Pemerintahan 2013), Helen Dian Fridayani (Mahasiswi Ilmu Pemerintahan 2013), serta Aulia Arjan (Mahasiswi International Program of Internasional Relations 2014), serta Ainun, dibawah bimbingan Tunjung Sulaksono, memberikan upaya tim peneliti untuk mengupas permasalahan penyandang disabilitas yang masih terabaikan. Dalam seminar tersebut turut mengundang Wawan Budiyanto, S.Ag., M.Si selaku Ketua KPU Kota Yogyakarta yang memberikan penjelasan terkait Upaya KPU Kota Yogyakarta Menuju Pemilu Tahun 2019 Ramah Difabel. (hv)

Share This Post

Berita Terkini