Berita

Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta Sudah Ditetapkan

IMG_9796Permasalahan mengenai bahaya rokok tidak hanya meliputi permasalahan ekonomi dan sosial saja, melainkan aspek kesehatan pun memiliki dampak yang cukup besar terhadap bahaya rokok. Kesadaran masyarakat Indonesia khususnya Kota Yogyakarta akan bahaya rokok masih cukup rendah, dan sebagian orang telah menjadikan merokok sebagai kebiasaan yang tidak dapat ditinggalkan. Untuk itulah masyarakat perlu kembali ditegaskan akan adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Pemerintah Kota Yogyakarta belum lama ini juga telah menetapkan Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hal ini disampaikan Wali Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Kota Yogyakarta Drs. H. Achmad Fadli dalam acara yang diselenggarakan oleh MTCC UMY (Muhammadiyah Tobacco Control Center) yaitu Sosialisasi dan Deklarasi Peraturan Walikota Yogyakarta No. 12 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, pada Rabu (5/5) bertempat di Hotel Ultima Horrison Riss.

Achmad Fadli mengatakan, dalam peraturan rokok tersebut dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itulah Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya menetapkan beberapa kawasan yang harus terbebas dari asap rokok. “Beberapa kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; fasilitas olahraga; angkutan umum; tempat kerja; serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan,” jelasnya.

Dr. Fita Yulia Kiswarini, M.Kes, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengatakan, dalam peraturan walikota tersebut memang dijelaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan pelayanan kesehatan lainnya merupakan kawasan tanpa rokok. Namun untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok tersebut pun tidak bisa jika hanya dilakukan oleh sebagian kecil orang. “Untuk mewujudkan kondisi tersebut diperlukan usaha bersama seluruh stakeholder, baik Dinas Kesehatan, pimpinan atau penanggung jawab tempat tersebut untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok di lingkungan itu,” ungkapnya.

Ditambahkan Fita, penetapan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat, serta bebas asap rokok bagi masyarkat. “Tujuan terpentingnya yaitu melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, selain itu untuk memenuhi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dari asap rokok ketika di tempat-tempat umum, khususnya untuk ibu hamil dan lansia,” tambahnya.

Erwin Santosa, Sp.A, M.Kes, selaku ketua MTCC UMY mengungkapkan, pertemuan sosialisasi ini diharapkan dapat bermanfaat dan dapat mewujudkan kota Yogyakarta sebagai kota bebas dari asap rokok. “Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi dan deklarasi KTR oleh MTCC ini ke depannya pemerintah dapat terbantu dalam pensosialisasiannya kepada masyarakat,” ungkapnya.

Acara yang dihadiri 150 peserta yang meliputi unsur tenaga Kesehatan yang berasal dari Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, dan instansi kesehatan yang terdapat di Kota Yogyakarta tersebut juga diadakan penandatanganan pendeklarasian yang dilakukan oleh seluruh peserta yang hadir, yang pertama kali dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dan Ketua MTCC UMY. (Adm)

Share This Post

Berita Terkini