Berita

Kasus Main Hakim Sendiri, Cermin Hippermoralitas Masyarakat

Adanya kasus main hakim sendiri dalam masyarakat, misalnya seorang mencuri ayam, anjing maupun pencopet yang digebukin masyarakat hingga luka-luka bahkan meninggal dunia dinilai merupakan cermin hippermoralitas yang terjadi di masyarakat.

Demikian disampaikan Dosen Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nawari Ismail, M.Ag. dalam diskusi terbatas ‘Cerminan Hippermoralitas dalam Masyarakat’ Selasa (24/5) siang di Kampus Terpadu UMY.

Lebih lanjut Nawari menguraikan hippermoralitas merupakan suatu keadaan atau situasi dimana anggota masyarakat tidak bisa menentukan mana yang baik atau yang buruk. “Yang jelek dianggap benar, kadang yang benar dianggap jelek. Semua serba abu-abu,”urainya.

Hal itu membuat masyarakat yang menghakimi pencuri, pencopet atau penjambret menjadi seolah-olah merupakan tindakan yang benar. “Padahal memukul hingga luka parah bahkan meninggal secara hukum dan moral tetap saja salah,”jelasnya.

Sikap hippermoralitas tersebut terjadi sebagai akibat adanya sikap masyarakat yang tidak menjadikan hukum sebagai acuan. “Adanya sikap formalisme masyarakat terhadap aturan yang ada. Padahal kasus-kasus pencopetan dan sebagainya harusnya cukup hanya ditangkap kemudian diserahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum. Bukan malah ditangani sendiri yang terkadang justru menghilangkan nyawa orang lain,”tegasnya.

Selain itu formalisme tersebut terjadi juga karena dampak reformasi yang sudah berlebihan. “Dimana orang menjadi bebas melakukan sesuatu. Aparat pemerintah yang semakin tidak berwibawa di kalangan masyarakat. Bahkan aturan yang ada menjadi tidak berfungsi. ”ujarnya.

Dalam penuturan Nawari, untuk mengantisipasi masalah tersebut, harus ada kerjasama antara tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah, kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lainnya. “Tokoh-tokoh masyarakat tersebut harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa tindakan kekerasan dalam hal apapun tidak diperbolehkan. Tindakan dalam menangani sesuatu tetap tidak diperbolehkan,”tegasnya.

Share This Post

Berita Terkini