Berita

Kantor Imigrasi Kelas I DIY Beri Sosialisasi APOA Bagi Dosen UMY

Kantor Imigrasi Kelas I Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan sosialisasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi para dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Aplikasi tersebut telah diluncurkan sejak tahun 2015. Namun menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Didik Heru Praseno Adi, S.H., M.H., aplikasi berbasis online tersebut belum banyak diketahui. Karena itu, dengan banyaknya orang asing yang tinggal di Yogyakarta untuk belajar, Kantor Imigrasi berupaya melakukan sosialisasi bagi pihak kampus sebagai salah satu Institusi yang sering menangani masalah orang asing.

“Penggunaan aplikasi (APOA, red) ini belum familiar. Sehingga kami berupaya melakukan pendekatan kepada badan korporasi seperti hotel ataupun pihak yang mengurusi mahasiswa asing seperti institusi pendidikan. Terlebih dengan adanya aplikasi berbasis online ini tentunya akan memberikan kemudahan bagi pihak yang akan melapor terkait orang asing tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi,” ujar Didik saat ditemui setelah mengisi sosialisasi permohonan izin tinggal online dan tata cara pembayaran dengan simponi, Selasa (9/5) di Ruang Sidang AR Fachruddin A lantai 5 UMY.

Aplikasi ini menjadi salah satu sarana penunjang kegiatan pengawasan keimigrasian, khususnya di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta. Dalam hal ini, UMY menjadi salah satu perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dalam kegiatan Immigration goes to campus sebagai pemilik jumlah mahasiswa asing cukup banyak. Dengan banyaknya mahasiswa asing tersebut, Didik menekankan kepada UMY yang menjadi salah satu institusi pendidikan dapat membantu mengawasi mahasiswa asing selama menempuh pendidikan di kampus tersebut.

“Biasanya kasus yang dialami oleh mahasiswa asing itu selain terjadi over stay, juga kehilangan passport. Passport yang hilang, prosesnya bisa jadi sampai 2 minggu dan tergantung hasil proses pemeriksaan. Proses bagi passport yang hilang agar tidak terjadi penyalahgunaan, pemilik harus melapor terlebih dahulu ke polisi, setelah itu dimintai keterangan. Kalau alasannya masuk akal, akan ada berita acara pendapat. Jika pendapat disetujui, maka pihak imigrasi akan disetujui. Proses kehilangan passport memang memakan waktu lama. Oleh karena itu, passport harus dijaga karena ini terkait dokumen Negara dan langsung berkaitan dengan luar negeri,” papar Didik.

Selain memperkenalkan APOA, Kantor Imigrasi Kelas I juga memperkenalkan Aplikasi Simponi yang menjadi salah satu wujud dari pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak Online). Aplikasi tersebut sebagai pembayaran pelayanan keimigrasian seperti permohonan passport maupun izin tinggal yang langsung dibayarkan melalui Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. “Sesuai himbauan Kementerian Keuangan, pembayaran Simponi dapat dilakukan di Bank BNI. Sehingga semua aliran dana orang asing hanya melalui satu pintu, dan setelah itu dilakukan penjumlahan dan akan mempermudah melaporkan ke Negara,” imbuh Didik lagi. (hv)

Share This Post

Berita Terkini