Berita

Ilmu Ekonomi FEB UMY Adakan Kuliah Umum Peran dan Fungsi LPS

Ilmu Ekonomi (IE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan Kuliah Umum dengan tema “Peran dan Fungsi LPS Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan” pada Sabtu (9/9) di Kampus Terpadu UMY Gedung A.R Fachrudin B Lantai 5. Kuliah umum ini menghadirkan Direktur Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Sumaryo sebagai pembicara. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Prodi Ilmu Ekonomi beserta Dosen dan mahasiswa-mahasiswi Ilmu Ekonomi.

Dalam paparannya Sumaryo menjelaskan tentang makna dan sejarah terbentuknya LPS serta fungsinya di dalam sistem stabilitas keuangan. Terdapat dua fungsi yang dijalankan oleh LPS sebagai salah satu dari empat lembaga penjamin keuangan. “Ada dua fungsi menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2004. Yang pertama sebagai penjamin simpanan nasabah bank, dan yang kedua adalah untuk meresolusi bank yang sedang dalam keadaan batuk-batuk dan sakit. Jika dalam bank sistemik terdapat sebuah masalah maka selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan LPS untuk mengecek dan menganalisa masalah apa yang sebenarnya terjadi,” terangnya

Sumaryo juga menjelaskan bahwa LPS gencar mengadakan sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat mulai dari kalangan bawah hingga atas, termasuk kalangan mahasiswa. “Kami melakukan ini supaya nantinya ketika terjadi sebuah fenomena bank yang ditutup, masyarakat lebih mengerti apa yang sebenarnya terjadi. Kemudian bagi yang belum mengetahui, bisa mendapatkan informasi yang lebih cepat dan tepat,” jelasnya

Sumaryo juga berpesan kepada seluruh mahasiswa ketika akan menabung di sebuah bank untuk memperhatikan dan mengecek bank tersebut. Dengan tiga kriteria simpanan layak bayar dengan slogan 3T “kami selalu mengatakan tentang 3T yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,” tuturnya.

Selain itu, Widya pemateri lainnya dari LPS juga memaparkan tentang PPSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan ). Widya mengatakan bahwa PPSK berfungsi untuk mengatur koordinasi antara 4 lembaga penjamin keuangan sehingga pembagian kerjanya lebih terarah. “Adapun tugas LPS sebagai akibat dari adanya PPSK tersebut yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan penjaminan simpanan, melaksanakan penjamin simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan demi stabilitas sistem perbankan, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal,” tambahnya. (zaki)

Share This Post

Berita Terkini