Berita

Hukum Konstitusi dalam Pandangan Islam

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menjadi lembaga negara yang termasuk paling banyak menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan. Salah satunya yang membuat publik tercengang adalah ketika MK secara langsung memutarkan rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo dalam kasus Anggoro Widjojo yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, banyak juga keputusan-keputusan MK yang dipandang banyak pihak sebagai langkah yang cukup revolusioner di tengah-tengah sorotan negatif terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Perihal konstitusi ini ternyata telah ada di dalam Islam jauh sebelum mahkamah konstitusi diperkenalkan pertama kali di Australia pada sekitar tahun 1919. Ide konstitusi tersebut ada di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama dalam Islam.

Demikian disampaikan oleh Dr. Muhammad Alim, S.H., M.Hum., Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bertajuk “Asas-Asas Hukum Modern dan Pengujian Peraturan Dalam Islam” yang diselenggarakan di Kampus Terpadu UMY, Sabtu (20/02).

Lebih lanjut, Alim menyatakan bahwa Indonesia memang bukanlah Negara yang menganut hukum Islam sepenuhnya. Indonesia adalah Negara hukum yang semua kebijaksanaan, baik yang sedang berjalan atau akan berjalan, harus didasarkan pada hukum. Namun, dengan jumlah pemeluk agama Islam terbanyak di dunia, mau tidak mau, banyak hukum positif yang dipengaruhi oleh hukum Islam.

Faktor kondisi sosiologis masyarakat setempat yang mayoritas muslim memberikan pengaruh pada setiap penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hukum Islam jelas-jelas memberikan banyak kontribusi terhadap hukum positif di Indonesia. Terbukti dari banyaknya produk perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur kehidupan berbangas dan bernegara oleh pemerintah yang mengacu kepada hukum Islam. Termasuk di dalamnya adalah masalah hukum konstitusi.

Alim menerangkan bahwa setiap sistem hukum, baik civil law system, common law system, ataupun socialist legalis, pasti mempunyai asas-asas hukum. “Asas-asas hukum inilah yang merupakan kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksaan hukum. Tanpa adanya asas hukum, maka tidak akan ada sistem hukum,” tuturnya.

Asas-asas hukum yang digunakan dalam hukum positif telah ada di hukum Islam jauh sebelum adanya hukum positif tersebut. Misalnya asas keadilan. Asas keadilan ini adalah asas yang sangat penting, bahkan sampai dikatakan merupakan asasnya semua asas hukum Islam. Namun perlu diperhatikan, mana yang dapat dikatakan sebagai adil.

“Jika didefinisikan, maka akan ada berbagai makna dari kata adil. Namun, secara umum, adil itu adalah tidak berat sebelah, tidak memihak, yang sepatutnya, proporsional, dan semacamnya. Keadilan sendiri dapat dikategorikan ke dalam dua bagian, procedural/formal justice atau keadilan prosedur/formal dan substantive justice atau keadilan substantif,” ujar Alim.

Keadilan prosedur/formal berarti harus ada kesamaan perlakuan terhadap kedua belah pihak. Sedangkan keadilan substantif mengarah kepada hal yang sepatutnya atau seharusnya, bukan pada persamaan.

“Selain asas keadilan, ada pula asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan. Ketiga asas tersebut, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, diyakini sebagai tiga ide atau nilai dasar dalam hukum. Selain ketiga asas tersebut, ada pula asas umum hukum Islam di luar ketiga asas di atas. Asas-asas lain itu adalah asas hukum khusus mengeyampingkan hukum umum, asas hukum baru mengeyampingkan hukum lama, dan asas hukum lebih tinggi mengeyampingkan hukum lebih rendah dan pengujian konstitusi dalam Al Qur’an,” jelas Alim.

Dalam teori ilmu hukum, disebutkan bahwa dasar berlakunya sebuah peraturan hukum adalah berjenjang. “Aturan yang rendah mendapat keabsahan berlakunya pada aturan yang tinggi, aturan yang tinggi tersebut tidak bisa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, begitu selanjutnya. Aturan yang lebih rendah tidak dapat menyalahi aturan yang lebih tinggi,” tandasnya.

Share This Post

Berita Terkini