Berita

Din Syamsuddin: Perppu Ormas Mestinya Tidak Perlu Ada

Negara indonesia merupakan yang menjunjung tinggi hukum dan kontitusional, maka warga negara maupun kelompok wajib mematuhi peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. akan tetapi untuk membangun Negara yang komitmen terhadap hukum harus ditempuh melalui prosedur yang telah ditentukan seperti proses pengadilan maupun pendekatan lainnya. Untuk itu Prof. Dr. Din Syamsuddin, MA, yang menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2010 dan 2010-2015 menyampaikan bahwa putusan pemerintah terkait dengan penerbitan Perppu Ormas mestinya tidak perlu ada.

Hal tersebut menurut Din, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan sudah memadai dan sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam konstitusi khususnya dalam Pasal 28 tentang kebebasan, berserikat, berkumpul, berorganisasi. Serta hal tersebut sudah menjadi salah satu pikiran dasar dari para pendiri bangsa Indonesia. Kebebasan berserikat merupakan hak dasar yang dimiliki manusia, untuk itu UUD tentang Organisasi kemasyarakatan tahun 2013 kita dorong untuk tidak boleh meninggalkan prinsip yang telah dirumuskan.

“Perppu yang hampir 16 pasal semuanya bernada larangan, hal ini sungguh bertentangan dengan prinsip Pasal 28 tersebut. Perppu tersebut tetap tidak boleh diterbitkan, meskipun Presiden memiliki hak subjektif write untuk mengeluarkan Perppu dan putusan MK memungkinkan untuk dibuatnya Perppu, bahkan sekalipun kondisi bangsa dalam keadaan genting. Karena hal tersebut akan mengembalikan kita ke arah otoritarianisme. Sementara reformasi telah mendorong terjadinya demokratisisasi. Selain itu, adanya Perppu ini dirasa sangat tendensius dan seolah-olah dijadikan instrumen untuk membidik ormas-ormas Islam tertentu baik itu FPI atau HTI. Kemudian dibangun argumen yang menganggap ada ormas Islam yang anti Pancasila. Menurut saya itu hanya justifikasi,” imbuh Din.

Din yang pernah menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Periode 2014-2015 juga menyampaikan bahwa kita adalah bangsa yang telah berpergang teguh dengan dasar Pancasila. Bahkan Muhammadiyah pada muktamar terakhir pada tahun 2015 di Makasar menyepakati bahwa Negara Pancasila merupakan Darul Ahdi Wa Syahadah. Negara Pancasila merupakan negara Kesepakatan dan Kesaksian.

“Hal tersebut membuktikan bahwa umat Islam komitmen terhadap Pancasila dan banyak tokoh-tokoh Islam yang terlibat di dalam penerimaan Pancasila pada awal kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu kita harus menolak terhadap pihak-pihak manapun yang menentang Pancasila. Akan tetapi yang harus dilakukan tetap perlu hati-hati dalam menilai kelompok yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Komunisme dan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dalam bidang politik maupun ekonomi itu juga perlu kita angkat. Kenapa Negara berada dalam situsasi saat ini, karena sistem politik kita tidak sesuai dengan sila ke-4 yaitu, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta sistem ekonomi kita juga tidak sesuai dengan sila ke-5 yaitu, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Din lagi.

Din juga berpendapat, seandainya Perppu itu tetap diterapkan, maka jangan sampai melampaui batas. Bahkan dosen-dosen, PNS yang dianggap anti pancasila akan diberhentikan. Hal tersebut menurutnya merupakan tindakan yang berlebihan. “Kalaupun ada massa yang akan melakukan aksi, itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Namun secara pribadi, pendekatan yang akan saya lakukan adalah dengan proses berdialog. Saya juga mendukung proses penggugatan yang ditempuh melalui Prosedur Konstitusional terhadap ormas-ormas Islam yang tidak sepakat dengan penerbitan Perppu. Kemudian kalaupun kemenristekdikti mengeluarkan kebijakan tentang pemberhentian Dosen dan PNS yang dianggap terlibat dengan anti Pancasila, maka hal tersebut merupakan tindakan yang merugikan pemerintah. Oleh karena itu kita jangan terjebak dengan perilaku-perilaku yang berlebihan,” tutup Din.

Share This Post

Berita Terkini