Berita

Dana Desa masih Sulit Dicairkan

IMG_7295

Dana Desa (DD) merupakan dana yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk dialokasikan bagi pembangunan desa. Namun demikian, sebagai bagian pokok dari Undang-Undang (UU) No.6/ tahun 2014, dana desa tahun 2015 lalu mengalami kontroversi, salah satunya yakni sulitnya DD untuk dicairkan.

Hal tersebut yang disampaikan oleh Arie Djito, Sosiolog UGM dan Satgas Dana Desa Kemendes, dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh PP Aisyiyah dengan UMY di Ruang Sidang Ilmu Hubungan Internasional UMY pada Sabtu (28/05). Arie juga menyebutkan bahwa kontroversi yang terjadi juga terkait soal ketidaksiapan regulasi, dari Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Bupati, juga soal tata kelola, sistem teknis, dan mekanisme pengelolaannya yang masih belum jelas.

Kesulitan dana desa untuk dicairkan juga merupakan dampak keterbatasan masa transisi, yang juga tidak disiapkan dengan baik, dan regulasi tidak cepat dijalankan. “Revisi peraturan pemerintah sudah dua kali, dan masih akan direvisi lagi. Sedangkan sosialisasi di level kementrian sampai kabupaten dan ke desa masih sangat terbatas. Pembelahan kewenangan Kemendes dan Kemendagri berdampak sampai ke bawah, sehingga beresiko pada ketegangan kelembagaan terutama menyangkut kewenangan,” jelas Arie.

Selain itu, Dana Desa yang sulit dicairkan juga terkadang tersendat oleh faktor APBD. Arie menyebutkan bahwa dana desa yang ditransfer ke rekening daerah, biasanya membawa konsekuensi menyangkut di APBD. “Ada kabupaten yang responsif mengirim ke daerah, namun banyak juga yang lambat,” ungkap Arie.

Arie menambahkan bahwa dengan demikian kewenangan desa terdistorsi oleh kabupaten, selain oleh Kemenkeu, Kementrian Desa dan Kemendagri. Padahal pada praktiknya, banyak kasus menggambarkan kesulitan desa. “Antara lain seperti rujukan pengelolaan dan pertanggungjawaban. Selain banyak versi, juga tidak semua kabupaten membuat Perbub Pengelolaan Keuangan Desa. Terlebih, skema pertanggungjawaban banyak versi; misal pelaporan hanya DD. Padahal mestinya keuangan desa secara utuh,” ungkap Arie.

Dalam penyelesaian masalah tersebut, Arie mengungkapkan ada pada pendampingan desa. Pendampingan desa, sebagaimana dimaksudkan oleh UU, sebagai bagian penting untuk membantu desa dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan desa dan keuangan desa agar mampu menjalankan agenda-agendanya sesuai mandate konstitusi.

“Pada faktanya, masih banyak kesenjangan antar desa. Masih banyak masyarakat yang maju, medium, terbelakang. Sehingga dengan demikian memerlukan pendampingan dengan perspektif, pendekatan, dan metode yang kompatibel dengan UU Desa. Pendampingan selama 2015 memang masih darurat, termasuk sampai awal 2016. Hal tersebut karena gesekan kepentingan antara dua kubu masih terjadi,” tutur Arie.

Share This Post

Berita Terkini