Berita

Advokat Harus Menjunjung Tinggi Moralitas

Tugas seorang advokat banyak dilihat oleh publik sebagai pengacara yang sering mengedepankan faktor ekonomi. Oleh karenanya sosok advokat harus dapat mengubah citra tersebut dan mampu bertugas dengan mengedepankan nilai-nilai moral kemanusiaan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH. menjelaskan bahwa para advokat harus menjunjung tinggi nilai keadilan, terutama kepada masyarakat bawah. Sehingga para advokat harus rela memberikan bantuan hukum untuk membela keadilan meskipun tidak dibayar.

Hal tersebut, Dr Todung sampaikan dalam sambutannya pada pengangkatan Advokat Ikadin, dan penutupan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) angkatan pertama di Ruang Sidang Gedung AR A lantai 5, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Sabtu (11/02). Program PPA di UMY tersebut merupakan kerjasama Ikadin dengan Fakultas Hukum UMY.

“Dahulu para advokat di Indonesia masih banyak yang masih memegang keadilan dan rela tidak dibayar. Namun belakangan hal tersebut sudah berubah, tergantung sistem. Di Indonesia sistem pembayaran sudah dimanipulir, semacam ada legal key untuk para advokatnya,” jelas Todung.

Oleh karenanya Todung mengingatkan Advokat Ikadin harus tegas dan tidak main-main dengan uang operasional dari klien. Todung juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendengar kabar ada anggota advokat Ikadin yang sampai melanggar kode etik advokat.

“Kami tidak mau Advokat Ikadin mempunyai kemahiran yang asal-asalan di lapangan, sehingga harus siap dengan moralitas dan patuh pada kode etik. Sampai saat ini, belum ada advokat Ikadin yang pernah terlibat kasus, dan kedepannya jangan sampai terjadi ada Advokat Ikadin yang tertangkap OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegas Todung. (Deansa)

Share This Post

Berita Terkini